Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rencana Kemenhub buat aplikasi transportasi online didukung

Rencana Kemenhub buat aplikasi transportasi online didukung GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono menyambut baik rencana pemerintah untuk membuat aplikasi transportasi online seperti Go-Jek dan Grab. Rencana tersebut bahkan membawa angin segar bagi para pengemudi transportasi online.

"Para pengemudi transportasi online selama ini merasakan perlakuan mekanisme usaha yang tidak adil dari perusahaan aplikasi swasta nasional dan asing," kata Igun melalui keterangan resminya, Minggu (16/9).

Igun mengatakan, usulan yang dicanangkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut merupakan langkah positif. Sebab, ini merupakan wujud tuntutan zaman yang ke depannya semakin membutuhkan kemajuan teknologi untuk mendukung operasional suatu alat transportasi.

Oleh karena itu, dia meminta secepatnya Kemenhub segera merealisasikan program transportasi online berbasis aplikasi secara bertahap mulai untuk taksi online terlebih dahulu. Namun, dalam penerapan tersebut pihaknya juga meminta adanya regulasi yang jelas untuk mendukung transportasi online.

"Namun Garda dan PPTJDI juga harapkan adanya regulasi Undang-Undang yang melindungi dan memperkuat peran maupun kedudukan hukum transportasi online berbasis aplikasi, baik untuk taksi online maupun ojek online," imbuh Igun yang juga merupakan Presidium Garda.

Bahkan, sebelumnya pihaknya juga telah menyampaikan beberapa usulan terkait dengan cetak biru (blue pront) program transportasi online berbasis teknologi aplikasi, meliputi konsep kerja, konsep bisnis maupun konsep kemitraan pada pertemuan dengan pihak Kemenhub beberapa waktu lalu.

"PPTJDI mengajukan program dibentuknya mekanisme transportasi online berbasis aplikasi yang mengakomodir kebutuhan untuk masyarakat pengguna, perusahaan penyedia aplikasi, pengemudi transportasi online maupun pemerintah," ungkapnya.

Dia berharap, aplikasi transportasi online yang sedang disiapkan oleh Kemenhub diharapkan menjadi barometer persaingan bisnis yang sehat antar perusahaan aplikasi yang sudah ada saat ini seperti Go-Jek dan Grab.

"Kami yakin, ke depannya masyarakat akan mempunyai banyak pilihan aplikasi penyedia transportasi online, yang akan bersaing secara sehat dengan mengutamakan layanan yang terbaik bagi penumpang maupun meningkatkan kesejahteraan bagi pengemudinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan membuat aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab. Dalam aplikasi plat merah ini, Kemenhub akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta PT Telkom.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dasar pembuatan aplikasi transportasi online plat merah ini atas masukan dari berbagai pihak. Sebab di negara lain, seperti Korea Selatan, juga telah mempunyai aplikasi serupa yang dimiliki oleh pemerintah.

"Ada pemikiran dari berbagai pihak, tapi belum matang. Kita akan matangkan," ujar dia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/9).

Nantinya Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditunjuk sebagai aplikator. Namun namun hal ini masih terus didiskusikan dan masih dalam tahap penjajakan.

"Bisa iya (Telkom sebagai aplikator). Tetapi kita sedang diskusi," tandas dia.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Masih Ada Fasilitas Transaksi di Media Sosial TikTok, Kemenkop UKM Sebut Ada Pelanggaran

Masih Ada Fasilitas Transaksi di Media Sosial TikTok, Kemenkop UKM Sebut Ada Pelanggaran

Masa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Tiktok untuk migrasi ke platform eCommerce Tokopedia tidak ada dalam aturan.

Baca Selengkapnya
Hubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik

Hubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik

Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga

Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga

Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran

Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran

Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.

Baca Selengkapnya
Traffic Tinggi, Masyarakat Harus Antre Pesan Tiket Kereta Api Online

Traffic Tinggi, Masyarakat Harus Antre Pesan Tiket Kereta Api Online

Antrean ini menandakan tingginya antusiasme masyarakat membeli tiket kereta untuk libur Nataru.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya