Pemerintah Beri Sinyal Bebaskan Pajak untuk Industri Tekstil

Pemerintah menimbang insentif pajak bagi industri tekstil, termasuk opsi tax holiday. Rosan Roeslani merinci rencana, Airlangga bicara PPN dan penertiban impor.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
Pemerintah Beri Sinyal Bebaskan Pajak untuk Industri Tekstil
CEO Danantara, Rosan Roeslani. (Foto: istimewa)

Pemerintah tengah menggodok insentif pajak untuk industri tekstil. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyebut opsi yang dibahas antara lain pemberian tax holiday.

Ia mengakui skema tax holiday lazimnya diberikan untuk investasi baru, namun khusus sektor tekstil kebijakan serupa sedang dipertimbangkan.

"Dari segi insentif yang bisa diberikan, contohnya adalah tadi dibicarakan kalau selama ini mungkin tax holiday diberikan, tax allowance juga diberikan kepada jenis investasi yang baru. Ini untuk tekstil akan diconsider untuk diberikan kembali tax holiday, yaitu salah satunya," ungkap Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Rabu (23/9/2026).

Selain itu, keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) dan sejumlah aspek lain juga sedang dibahas. Rosan, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Danantara, menyampaikan rencana penyiapan kawasan tekstil terintegrasi dari hulu ke hilir.

"Kami di Danantara juga akan menyiapkan satu daerah khusus untuk pembangunan, untuk integrasi dari hulu ke hilir agar lebih efisien dengan menggunakan teknologi yang baik, yang benar, untuk membuat produk-produk kita juga mempunyai daya saing yang lebih baik," bebernya.

Ia menambahkan pentingnya sektor ini terhadap penyerapan tenaga kerja. "Karena kita ketahui bersama industri tekstil ini penyerapan tenaga kerjanya salah satu yang paling tinggi di dalam industrinya," imbuh Rosan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta langkah perlindungan bagi industri tekstil, termasuk memastikan pasokan bahan baku. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut Presiden meminta evaluasi aturan teknis.

"Nah, tadi ada beberapa catatan terkait dengan hambatan. Yang pertama tentu terkait dengan kemudahan bahan baku untuk masuk. Nah, Bapak Presiden tadi meminta kita untuk me-review terkait dengan Pertek (Pertimbangan Teknis) dan yang lain," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Penertiban Barang Impor Kiloan dan Sertifikasi Bahan Kulit

Airlangga mengatakan bahan baku berbasis kulit menjadi perhatian terkait pemenuhan sertifikasi halal, tidak hanya bagi tekstil namun juga industri alas kaki. "Nah, ini juga sangat diperlukan tidak hanya untuk industri tekstil tetapi juga untuk industri persepatuan," ucap dia.

Pemerintah juga diminta memperketat peredaran barang impor di sisi hilir, terutama produk impor kiloan atau balpres yang kerap berupa pakaian bekas. Langkah ini ditujukan untuk menjaga pelaku industri garmen dalam negeri.

"Itu tadi juga diminta Pak Dirjen Bea Cukai untuk segera ditertibkan. Karena hal ini sangat mengganggu produsen-produsen garmen di dalam negeri," ucap dia.

Relaksasi Pajak PPN untuk PKWT dan Perusahaan Ekspor

Airlangga memaparkan adanya usulan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) terkait tenaga kerja tambahan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), terutama saat musim produksi tertentu ketika kebutuhan meningkat.

Ia mencontohkan praktik di luar negeri dan menyebut arahan Presiden agar diformulasikan aturan yang tepat. "Tadi kami sampaikan bahwa kalau melakukan outsourcing terhadap perusahaan untuk yang membantu ini, di luar negeri tidak dikenakan perpajakan. Sehingga tadi Bapak Presiden juga menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan PKWT nanti kita carikan regulasi yang pas," terangnya.

Selain itu, ada usulan evaluasi kebijakan PPN untuk perusahaan garmen dan tekstil berorientasi ekspor. "Kemudian juga kami sampaikan terkait dengan garmen dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor, tentu terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat juga dievaluasi untuk dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan," jelas dia.

Rekomendasi