Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang secara tegas melarang penambang pompong atau kapal kayu untuk melakukan aktivitas antar jemput penumpang di ponton Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat terhadap insiden tragis yang melibatkan sebuah pompong beberapa waktu lalu.
Larangan ini menyusul kejadian tenggelamnya sebuah pompong yang mengangkut tujuh orang penumpang pada Selasa (4/8). Insiden tersebut terjadi setelah pompong menjemput penumpang kapal ferry yang baru turun di ponton Pelabuhan SBP, menimbulkan kekhawatiran serius akan keselamatan.
Fikri, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Tanjungpinang, menyatakan bahwa fasilitas ponton pelabuhan SBP hanya diperuntukkan bagi kapal ferry dan speedboat saja. Oleh karena itu, pengemudi pompong tidak lagi diizinkan bersandar atau beraktivitas di area tersebut demi keamanan.
Advertisement
Advertisement
Penyebab Larangan dan Insiden Pompong Tenggelam
Larangan keras terhadap aktivitas pompong di ponton Pelabuhan SBP ini dipicu oleh sebuah insiden serius yang terjadi pada awal Agustus. Sebuah pompong yang membawa tujuh penumpang tenggelam tidak jauh dari ponton pelabuhan.
Pompong tersebut diketahui hendak mengantar penumpang menuju Kampung Bugis, sebuah perjalanan yang biasanya memakan waktu sekitar 10-15 menit dari Pelabuhan SBP. Kejadian ini menyoroti risiko keselamatan yang melekat pada operasional pompong di area pelabuhan sibuk.
Penyebab utama tenggelamnya pompong tersebut adalah kehilangan keseimbangan setelah diterjang arus gelombang yang cukup kuat. Beruntung, seluruh korban yang terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak-anak (berusia dua dan lima tahun) berhasil diselamatkan dengan cepat.
Advertisement
Proses penyelamatan dilakukan oleh Anak Buah Kapal (ABK) ferry yang sigap bersama aparat Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Tanjungpinang. Insiden ini menjadi perhatian serius bagi semua otoritas pelabuhan.
Advertisement
Pengetatan Pengawasan dan Sanksi Tegas
Menindaklanjuti insiden tersebut, KSOP Tanjungpinang telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperketat pengawasan. Fikri menegaskan bahwa tidak akan ada lagi toleransi bagi pompong yang nekat bersandar di ponton Pelabuhan SBP.
Pihak KSOP juga berencana untuk segera memasang papan plang berisi larangan bagi pompong di area ponton pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelindo. Langkah ini diharapkan dapat memberikan peringatan visual yang jelas kepada para penambang pompong.
"Bagi penambang pompong yang mau antar jemput penumpang di ponton pelabuhan SBP, pasti langsung kita usir," tegas Fikri. Ini menunjukkan komitmen KSOP untuk menegakkan aturan demi keselamatan pelayaran.
Advertisement
Fikri menambahkan bahwa larangan serupa sebenarnya sudah berulang kali disampaikan kepada para penambang pompong sebelumnya. Namun, masih banyak penambang yang tetap nekat beraktivitas di area terlarang tersebut.
Advertisement
Harapan KSOP untuk Keselamatan Pelayaran
Insiden pompong tenggelam ini telah menjadi perhatian serius bagi seluruh otoritas di pelabuhan Tanjungpinang. KSOP berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Fikri mengimbau seluruh penambang pompong untuk mematuhi larangan yang telah ditetapkan oleh KSOP. Kepatuhan ini sangat penting demi menjaga keselamatan penumpang dan kelancaran operasional pelabuhan secara keseluruhan.
Fasilitas ponton pelabuhan SBP dirancang khusus untuk mengakomodasi kapal-kapal besar seperti ferry dan speedboat, bukan untuk pompong yang memiliki karakteristik berbeda. Oleh karena itu, pemisahan area operasional ini krusial.
Advertisement
Dengan pengetatan aturan dan pengawasan, KSOP Tanjungpinang berupaya menciptakan lingkungan pelayaran yang lebih aman dan tertib bagi semua pihak. Keselamatan penumpang menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
Sumber: AntaraNews