Dukung GIIAS 2026, Bea Cukai Tanjung Priok Permudah Impor Mobil Pameran

Bea Cukai Tanjung Priok berikan fasilitas impor sementara dan ATA Carnet untuk muluskan masuknya mobil pameran dan teknologi terbaru di GIIAS 2026.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Dukung GIIAS 2026, Bea Cukai Tanjung Priok Permudah Impor Mobil Pameran
Dukung GIIAS 2026, Bea Cukai Tanjung Priok Permudah Impor Mobil Pameran

Bea Cukai Tanjung Priok memberikan pelayanan kepabeanan berupa fasilitas impor sementara dan ATA Carnet terhadap sejumlah kendaraan dan barang yang digunakan dalam penyelenggaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 yang diselenggarakan pada tanggal 30 Juli hingga 9 Agustus 2026 di ICE BSD Tangerang Selatan. 

Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam memberikan kemudahan terhadap kegiatan pameran internasional sekaligus memastikan proses pemasukan barang ke Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan kepabeanan.

Dalam penyelenggaraan GIIAS kali ini, Bea Cukai Tanjung Priok memberikan pelayanan impor sementara terhadap tiga unit kendaraan, yang terdiri atas satu unit kendaraan konvensional dan dua unit kendaraan listrik. Selain itu, melalui skema ATA Carnet, pelayanan diberikan terhadap sembilan unit barang, yang terdiri atas kendaraan listrik, kendaraan niaga, kendaraan sport utility vehicle (SUV), kendaraan off-road, model kendaraan, serta model teknologi pendukung industri otomotif.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan bahwa pelayanan kepabeanan tersebut merupakan bentuk dukungan Bea Cukai terhadap kegiatan internasional yang turut mendorong perkembangan industri otomotif dan memperkenalkan inovasi serta teknologi terbaru kepada masyarakat Indonesia.

"Melalui pelayanan impor sementara dan ATA Carnet, kami berupaya memastikan barang-barang yang diperlukan untuk kegiatan pameran dapat masuk dengan proses kepabeanan yang efektif dan sesuai ketentuan. Kami berharap kemudahan ini dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan GIIAS sekaligus menciptakan iklim yang semakin kondusif bagi penyelenggaraan pameran dan kegiatan internasional di Indonesia,” ujar Adhang di Jakarta, Jumat (7/8). 

Impor sementara merupakan mekanisme pemasukan barang impor ke dalam wilayah Indonesia yang dimaksudkan untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu dan kemudian diekspor kembali. Atas barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan tujuan penggunaan dan ketentuan yang berlaku.

Skema ini antara lain dapat dimanfaatkan untuk barang yang digunakan dalam kegiatan pameran, seminar, konferensi, maupun kegiatan sejenis.

Dukung Mobilitas Barang

Dukung GIIAS 2026, Bea Cukai Tanjung Priok Permudah Impor Mobil Pameran
Dukung GIIAS 2026, Bea Cukai Tanjung Priok Permudah Impor Mobil Pameran

Sementara itu, ATA Carnet merupakan dokumen pabean internasional yang digunakan untuk pemasukan sementara barang ke negara-negara yang tergabung dalam sistem ATA Carnet. Dokumen ini memberikan kemudahan dalam proses kepabeanan karena dapat digunakan sebagai dokumen pemasukan dan pengeluaran sementara barang sekaligus sebagai jaminan atas kewajiban kepabeanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pemanfaatan kedua skema tersebut dalam penyelenggaraan GIIAS menunjukkan peran fasilitas kepabeanan dalam mendukung mobilitas barang untuk kegiatan berskala internasional. Di tengah perkembangan industri otomotif yang semakin mengarah pada elektrifikasi dan pemanfaatan teknologi baru, kelancaran proses kepabeanan menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung hadirnya berbagai produk dan inovasi untuk diperkenalkan kepada masyarakat.

Bea Cukai Tanjung Priok berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepabeanan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan serta mengoptimalkan perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance. 

Melalui pemberian fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang tepat sasaran, Bea Cukai diharapkan dapat turut mendukung aktivitas perdagangan, industri, serta penyelenggaraan kegiatan internasional di Indonesia.

Rekomendasi