Jarang Disadari, Ini Lima Ciri Anda Telah Kecanduan Judi Online

Orang yang kecanduan judi online adalah orang yang tidak bisa menahan dorongan untuk berjudi. Dampaknya bisa sangat membahayakan.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Jarang Disadari, Ini Lima Ciri Anda Telah Kecanduan Judi Online
Jarang Disadari, Ini Lima Ciri Anda Telah Kecanduan Judi Online (Merdeka.com)

Melansir artikel di Psychology Today, dampak kecanduan judi online bisa mengalami masalah pribadi dan kebangkrutan.

Fenomena judi online kian meresahkan masyarakat. Mengingat, sederet dampak negatif yang harus ditanggung oleh pelaku judi online hingga masyarakat sekitar.


Melansir artikel di Psychology Today, dampak kecanduan judi online bisa mengalami masalah pribadi dan kebangkrutan.

Bahkan, tak sedikit pelaku judi online yang terjerumus ke dunia kriminal hingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Disebutkan, kecanduan judi online mempengaruhi 1 sampai 3 persen orang dewasa dari segala usia, lebih sering dialami oleh pria dari pada wanita. Tanpa disadari, gejala kecanduan judi online ini biasanya dimulai sejak remaja pada pria dan lebih lambat pada wanita.


Orang yang kecanduan judi online adalah orang yang tidak bisa menahan dorongan untuk berjudi. Dampaknya bisa sangat membahayakan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Berikut ciri-ciri orang telah kecanduan judi online:

merdeka.com

1. Memiliki hasrat harus melakukan perjudian. Bahkan, tak ragu mengeluarkan  jumlah uang yang makin besar untuk mencapai kegembiraan yang diinginkan.

2. Merasa gelisah atau mudah marah ketika mencoba mengurangi atau berhenti berjudi.
Bahkan, sering gagal mengontrol, mengurangi, atau berhenti berjudi.

3. Sering memikirkan aktivitas judi. Misalnya, terus menerus mengingat pengalaman berjudi, merencanakan judi berikutnya, atau mencari cara untuk mendapatkan uang buat berjudi.

4. Setelah kehilangan uang karena berjudi, sering kembali lagi untuk menutup atau "mengejar" kerugian. Umumnya mereka juga berbohong untuk menyembunyikan hobi berjudi.

5. Membahayakan atau kehilangan koneksi penting, pekerjaan, studi, atau karier karena judi. Bahkan. Bergantung secara finansial pada orang lain untuk mengatasi situasi keuangan yang kritis akibat judi.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada ribuan anggota legislatif yang tercatat ikut bermain judi online (judol). Terkumpul data sekitar 1.000 orang anggota legislatif mengakses judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah itu terdiri dari legislatif pusat dan daerah. Di antaranya DPR, DPRD, hingga kesekjenan.

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang, lebih dari 1.000 orang," ujar Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6).

Sementara itu, dari sisi nilainya berkisar dari ratusan juta rupiah hingga miliaran. Dia mencatat, transaksinya bisa hingga Rp 25 miliar.

Dia mengatakan, siap untuk berkirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta untuk membeberkan data-datanya. Ivan menuturkan, total transaksi judi online yang tercatat dari 1.000 orang tadi mencapai lebih dari 63.000 transaksi.

Rekomendasi