BTPN Syariah Tebar Dividen Rp660 Miliar

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sebagai bentuk apresiasi perseroan kepada para pemegang saham.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
BTPN Syariah Tebar Dividen Rp660 Miliar
BTPN Syariah Tebar Dividen Rp660 Miliar (Merdeka.com)

PT Bank BTPN Syariah Tbk menyetujui pembagian dividen tunai kepada pemegang saham sebesar Rp85,70 per lembar saham atau dengan total nilai mencapai Rp660 miliar. 

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sebagai bentuk apresiasi perseroan kepada para pemegang saham.

Mengutip keterangan resmi BTPN, Kamis (16/4) selain pembagian dividen, RUPST juga menyepakati penetapan laba ditahan sebesar Rp521 miliar.

Adapun, perseroan juga telah mempublikasikan hasil kinerja tahun 2025 pada bulan Februari lalu, di mana kinerja perseroan menunjukan kinerja yang bertumbuh.

Hingga di tahun 2025, Bank BTPN Syariah mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,2 triliun, tumbuh 13 persen secara tahunan (YoY). Penyaluran pembiayaan mencapai Rp10,35 triliun. Rasio keuangan Bank tetap kuat dengan Return on Asset (RoA) sebesar 7,2 persen dan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 57,7 persen.

Susunan Direksi dan Komisaris

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah tahun 2026 menyetujui seluruh mata acara, salah satunya penetapan Mulya Effendi Siregar menjadi komisaris utama menggantikan Kemal Azis Stamboel, serta penetapan Sendiaty Sondy sebagai komisaris.

Kemal Azis Stamboel telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai komisaris utama perusahaan. Dengan demikian, susunan dewan Komisaris BTPN Syariah setelah RUPST menjadi

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama/Independen : Mulya Effendi Siregar

Komisaris Independen : Dewie Pelitawati

Komisaris : Ongki Wanadjati Dana

Komisaris : Sendiaty Sondy

Perubahan Dewan Direksi

Sementara itu, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah perseroan, di mana komposisinya sebagai berikut :

Dewan Direksi

Direktur Utama : Hadi Wibowo

Direktur Kepatuhan : Arief Ismail

Direktur : Fachmy Achmad

Direktur: Dwiyono Bayu Winantio

Direktur : Dewi Nuzulianti

Dewan Pengawas Syariah

Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin, MA

Anggota DPS : H. Muhamad Faiz, MA dan H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec

Rekomendasi