Kemenkumham Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual UMKM untuk Daya Saing Global

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) aktif mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan Kekayaan Intelektual UMKM sebagai strategi penguatan branding dan peningkatan daya saing di pasar yang lebih luas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenkumham Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual UMKM untuk Daya Saing Global
Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara aktif mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan Kekayaan Intelektual sebagai strategi utama agar produk mereka naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (AntaraNews)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara secara aktif mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya untuk meningkatkan daya saing dan "naik kelas" ke pasar yang lebih luas. Upaya ini difokuskan pada penguatan branding melalui pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Marsono, menekankan bahwa penguatan branding melalui kekayaan intelektual membutuhkan sinergi lintas sektor yang kuat. Sinergi ini melibatkan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), telah menyediakan berbagai kemudahan layanan untuk pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual. Tujuannya adalah agar UMKM dapat memanfaatkan instrumen ini secara optimal.

Marsono menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya sekadar identitas, melainkan fondasi penting untuk membangun nilai, kepercayaan, dan daya saing bersama di pasar. Pemanfaatan KI yang tepat dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi produk-produk lokal.

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara berkomitmen penuh dalam memberikan pendampingan, fasilitasi, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang KI, UMKM diharapkan mampu melindungi inovasi dan kreasi mereka. Perlindungan ini esensial untuk mencegah penjiplakan dan memastikan nilai tambah produk tetap terjaga.

Pemanfaatan merek kolektif dinilai sebagai instrumen strategis yang efektif dalam memperkuat identitas bersama. Konsep ini sangat relevan bagi kelompok usaha, koperasi, dan komunitas ekonomi kreatif.

Melalui merek kolektif, UMKM dapat meningkatkan daya saing secara kolektif di pasar. Hal ini memungkinkan mereka untuk bersaing dengan entitas yang lebih besar dan menjangkau konsumen yang lebih luas.

Strategi ini tidak hanya memperkuat posisi produk di pasar, tetapi juga membangun reputasi bersama. Reputasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap seluruh anggota kelompok usaha.

Kegiatan "Penguatan Branding melalui Kekayaan Intelektual" yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menjadi bukti nyata komitmen ini. Acara tersebut dihadiri oleh pelaku usaha dan UMKM se-Sulawesi Utara.

Narasumber dari pemerintah daerah dan praktisi kekayaan intelektual turut hadir untuk memberikan wawasan mendalam. Mereka berbagi pengetahuan tentang pentingnya kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi branding.

Diharapkan, melalui kegiatan edukatif semacam ini, pelaku usaha semakin memahami nilai strategis kekayaan intelektual. Pemahaman ini krusial untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal Sulawesi Utara.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Hendrik Warokka, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Lieta Ondang merupakan beberapa pejabat yang hadir. Selain itu, hadir juga Penelaah Teknis Kebijakan Tim Kerja Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek DJKI Maryati, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara Yahya Gultom, Kepala Bidang FPIKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara Leonard Liwoso, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulut Jefry Boy Balaati sebagai narasumber.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi