KESDM Perketat Pengendalian Produksi Minerba 2026 Demi Stabilitas Industri Nasional

Pemerintah melalui KESDM mengambil langkah strategis dengan kebijakan Pengendalian Produksi Minerba pada 2026 untuk menjaga stabilitas industri di tengah tantangan global yang tak menentu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KESDM Perketat Pengendalian Produksi Minerba 2026 Demi Stabilitas Industri Nasional
Pemerintah melalui KESDM mengambil langkah strategis dengan kebijakan Pengendalian Produksi Minerba pada 2026 untuk menjaga stabilitas industri di tengah tantangan global yang tak menentu. (AntaraNews)

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), mengambil langkah strategis untuk mengendalikan produksi mineral dan batubara (minerba) mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas industri pertambangan nasional di tengah gejolak ekonomi dan geopolitik global yang tidak menentu. Langkah ini menjadi respons atas dinamika pasar komoditas yang sulit diprediksi saat ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati, menjelaskan bahwa kondisi global saat ini sangat tidak stabil dan sulit diprediksi. Sektor minerba berada dalam pusaran tantangan besar, termasuk keterbatasan bahan baku pendukung dan kebutuhan energi yang krusial. Oleh karena itu, pengendalian produksi menjadi krusial untuk ketahanan energi nasional.

Pengendalian produksi ini diimplementasikan melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang kini bersifat tahunan. Pendekatan "value over volume" diterapkan pemerintah, di mana peningkatan volume produksi tidak selalu berbanding lurus dengan penerimaan negara. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) sebelum ekspor dilakukan.

Dunia saat ini dihadapkan pada ritme yang tidak stabil dan sulit diprediksi, menurut Siti Sumilah Rita Susilawati dari KESDM. Sektor minerba merasakan dampak langsung dari dinamika global ini, termasuk isu keterbatasan bahan baku esensial dan kebutuhan energi yang terus meningkat. Mineral kritis menjadi sangat penting, memicu persaingan antarnegara untuk mengamankan pasokannya.

Gangguan rantai pasok global telah menunjukkan bahwa kepemilikan sumber daya alam saja tidak cukup tanpa dukungan komponen lain yang memadai. Meskipun demikian, Indonesia masih memiliki posisi strategis berkat kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang berfokus pada penguatan ketahanan energi dan hilirisasi industri.

Ketergantungan pada negara lain akan sangat tinggi jika Indonesia tidak memiliki sumber daya energi yang memadai. Oleh karena itu, kebijakan pengendalian produksi minerba menjadi vital untuk memastikan pasokan domestik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Pemerintah merespons kondisi global yang tidak menentu dengan langkah pengendalian produksi minerba melalui kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Siti Sumilah Rita Susilawati menegaskan bahwa ini bukan pembatasan, melainkan penyesuaian produksi yang terukur. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan pasar dan mencegah gejolak harga komoditas.

Pendekatan "value over volume" menjadi dasar kebijakan ini, di mana evaluasi menunjukkan bahwa peningkatan volume produksi tidak selalu sejalan dengan peningkatan penerimaan negara. Produksi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan kelebihan pasokan atau oversupply, yang pada akhirnya dapat menekan harga komoditas di pasar global.

Perubahan skema RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan merupakan langkah konkret untuk mengendalikan pasokan secara lebih efektif. Selain itu, pemerintah juga menekankan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagai prioritas utama sebelum kegiatan ekspor dilakukan. Kepatuhan terhadap DMO adalah kunci untuk menjaga ketahanan pasokan domestik.

Wakil Ketua Indonesia Mining Association (IMA) Bidang Komunikasi, Bernadus Irmanto, menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi industri pertambangan. Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan bahan baku penunjang, seperti sulfur yang krusial untuk proses High Pressure Acid Leach (HPAL) dalam produksi nikel. Keterbatasan ini menghambat operasional industri meskipun ada modal untuk membeli.

Industri juga menghadapi isu keberlanjutan, terutama ketergantungan tinggi pada bahan bakar fosil seperti Marine Fuel Oil (MFO) dan diesel. Upaya diversifikasi sumber bahan baku, termasuk pemanfaatan pirit atau limbah industri seperti phosphogypsum, sedang dipertimbangkan. Beberapa perusahaan, seperti PT Vale Indonesia Tbk, mulai mengkaji elektrifikasi kendaraan tambang, meskipun masih terkendala produktivitas.

Bernadus Irmanto menegaskan bahwa hilirisasi tetap menjadi arah utama industri pertambangan nasional. Namun, hilirisasi membutuhkan dukungan investasi dan teknologi yang sebagian besar masih berasal dari luar negeri, khususnya dari China. Ketergantungan pada teknologi asing ini menimbulkan kompleksitas risiko geopolitik yang perlu diwaspadai dalam pengembangan industri nikel.

Pentingnya kepastian pasokan nikel bagi investor juga menjadi perhatian utama, terutama untuk proyek-proyek yang masih dalam tahap pembangunan. Proyek-proyek ini dijadwalkan beroperasi pada kuartal III-2026 dan sangat bergantung pada pasokan yang stabil. Memastikan pasokan yang memadai adalah kunci untuk keberlanjutan investasi dan pertumbuhan industri.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi