Bupati Muara Enim, Edison, secara tegas mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan batu bara di wilayahnya untuk membangun jalan khusus. Kebijakan ini bertujuan agar aktivitas pengangkutan hasil tambang tidak lagi mengganggu arus lalu lintas kendaraan umum. Penegasan ini disampaikan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan jalan layang di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Langkah strategis ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025. Instruksi tersebut mengamanatkan bahwa mulai 1 Januari 2026, semua kendaraan pengangkut batu bara harus beralih menggunakan jalan khusus pertambangan. Hal ini menjadi solusi konkret untuk mengurangi dampak negatif angkutan tambang terhadap infrastruktur dan kenyamanan masyarakat.
PT Dizamatra Powerindo menjadi salah satu perusahaan yang mengapresiasi dan mematuhi aturan tersebut dengan memulai pembangunan flyover. Pembangunan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya dalam memenuhi kewajiban. Pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pembangunan infrastruktur vital ini.
Advertisement
Advertisement
Kepatuhan Perusahaan Tambang Terhadap Aturan Baru
Bupati Edison memberikan apresiasi tinggi kepada PT Dizamatra Powerindo atas komitmennya dalam mematuhi regulasi daerah. Perusahaan pertambangan ini telah memulai pembangunan jalan layang khusus untuk mengangkut hasil tambang di Muara Enim. Pembangunan infrastruktur ini menjadi bukti nyata keseriusan perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.
Kewajiban pembangunan jalan khusus ini merupakan amanat dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan. Aturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa seluruh kendaraan pengangkut batu bara tidak lagi diizinkan menggunakan jalan umum. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Sejak 1 Januari 2026, angkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan wajib menggunakan jalur khusus pertambangan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kemacetan dan kerusakan infrastruktur jalan umum. Kepatuhan perusahaan tambang terhadap instruksi ini sangat krusial demi kelancaran operasional dan kenyamanan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Manfaat Pembangunan Jalan Layang untuk Masyarakat
Jalan layang yang sedang dibangun oleh PT Dizamatra Powerindo memiliki panjang sekitar 120 meter di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang. Infrastruktur ini akan menghubungkan jalan khusus angkutan batu bara dari Stasiun Kereta Api Serdang menuju Pelabuhan Desa Patra Tani. Pembangunan ini diharapkan mampu mengatasi hambatan lalu lintas yang sering terjadi akibat angkutan batu bara.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim memberikan dukungan penuh terhadap proyek pembangunan jalan khusus ini. Bupati Edison menyatakan bahwa pembangunan ini merupakan solusi efektif untuk berbagai permasalahan. Masalah seperti kemacetan, kerusakan jalan umum, dan isu lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat diharapkan dapat teratasi.
Dengan adanya jalan layang ini, aktivitas bisnis perusahaan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan publik. Bupati berharap pembangunan dapat rampung maksimal dalam satu tahun. Penyelesaian proyek yang cepat akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kualitas hidup masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews