Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan evaluasi komprehensif terhadap pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan zirkon untuk tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta menjaga iklim investasi di sektor pertambangan.
Evaluasi ini juga bertujuan untuk menata ulang sistem perizinan sektor pertambangan agar lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan di masa mendatang. Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar satu komoditas saja, melainkan mencakup seluruh perizinan pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pembatalan RKAB sebelumnya didasarkan pada hasil evaluasi berkala yang menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan teknis dan administratif yang berlaku. Sejumlah perusahaan bahkan disebut tengah dalam pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat daerah maupun pusat, menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius.
Advertisement
Advertisement
Alasan Pembatalan dan Dampaknya
Pembatalan 14 RKAB perusahaan tambang zirkon ini didasarkan pada temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku, baik dari sisi teknis maupun administratif. Sutoyo menjelaskan bahwa alasan utama pembatalan ini adalah karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, beberapa perusahaan yang RKAB-nya dibatalkan juga terindikasi sedang dalam pengawasan ketat oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat lokal maupun nasional. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait praktik pertambangan yang tidak sesuai standar dan berpotensi merugikan negara serta lingkungan.
Keputusan pembatalan ini, meskipun bertujuan baik, telah menimbulkan berbagai keluhan dari pelaku usaha maupun masyarakat yang terdampak langsung oleh penghentian operasional tambang. Keluhan-keluhan ini disampaikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan juga Dinas ESDM Kalteng, baik secara tertulis maupun melalui media sosial.
Advertisement
Advertisement
Langkah Strategis Pemprov Kalteng Menata Ulang Perizinan
Menanggapi banyaknya keluhan yang masuk, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran telah menginstruksikan Dinas ESDM Kalteng untuk segera merumuskan solusi yang tetap berada dalam koridor hukum. Pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai perangkat daerah menjadi langkah awal untuk menyusun strategi guna memberikan kejelasan status bagi 14 perusahaan tersebut.
Tim terpadu ini telah melaksanakan serangkaian diskusi dan rapat koordinasi untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan. Harapannya, dalam waktu dekat akan ada kepastian hukum dan RKAB yang dibatalkan dapat diberikan kembali, sesuai dengan hak dan peraturan yang berlaku, setelah perusahaan memenuhi semua persyaratan.
Pemerintah Provinsi Kalteng juga berencana menyurati kementerian terkait di tingkat pusat untuk melakukan sinkronisasi data dan memastikan status hukum masing-masing perusahaan. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada data yang akurat dan terkini.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Terhadap Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan
Pemerintah daerah menegaskan bahwa apabila RKAB nantinya diaktifkan kembali, perusahaan-perusahaan tersebut harus benar-benar bersih dari persoalan hukum. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk siap menjalankan tata kelola pertambangan yang baik atau good mining practice. Komitmen ini menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan evaluasi dan penataan ulang perizinan ini merupakan bagian dari visi Gubernur Kalteng untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya berjalan sesuai aturan. Penekanan pada praktik pertambangan yang bertanggung jawab diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan memaksimalkan manfaat ekonomi bagi daerah.
Langkah proaktif Pemprov Kalteng ini menunjukkan keseriusan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di sektor pertambangan. Dengan penataan ulang perizinan, diharapkan tidak hanya kepastian hukum yang terjaga, tetapi juga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat terdampak dapat terlindungi secara optimal.
Advertisement
Sumber: AntaraNews