Bank Indonesia (BI) tengah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi ini menyusul beredarnya video temuan limbah uang kertas di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan penelusuran sedang dilakukan. Hal ini untuk memastikan kejelasan mengenai asal-usul limbah yang ditemukan di Tempat Penampungan Sampah (TPS) liar tersebut.
Sebelumnya, warga Bekasi menemukan sejumlah karung berisi cacahan kertas yang diduga uang rupiah. Polres Metro Bekasi telah mengonfirmasi bahwa 21 karung tersebut adalah milik Bank Indonesia. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni memastikan cacahan uang itu merupakan rupiah asli. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
BI menegaskan prosedur pemusnahan uang tidak layak edar dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Proses ini dilakukan di kantor BI dengan pengawasan ketat sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi. Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan memastikan pengelolaan limbah uang dilakukan secara bertanggung jawab. BI juga berupaya mengelola limbah ini dengan konsep berkelanjutan.
Advertisement
Prosedur Pemusnahan Uang Tidak Layak Edar oleh BI
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab. BI melakukan pemusnahan atas uang yang tidak layak edar, termasuk uang lusuh, cacat, rusak, atau uang yang telah ditarik dari peredaran.
Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan di Kantor BI. Metode yang digunakan adalah peleburan atau cara lain hingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya.
Setelah proses pemusnahan, limbah racik uang tersebut kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi. TPA ini dikelola oleh Pemerintah Daerah, memastikan penanganan limbah yang sesuai standar.
Advertisement
BI selalu berupaya memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini demi menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan mata uang negara.
Advertisement
Inovasi Pengelolaan Limbah Uang Kertas: Waste-to-Energy dan Waste-to-Product
Sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan berkelanjutan, BI telah mengadopsi konsep inovatif. Sejak tahun 2023, Bank Indonesia secara bertahap menerapkan konsep waste-to-energy dan waste-to-product untuk limbah racik uang kertas.
Implementasi waste-to-energy dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif. Contohnya adalah penggunaan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), termasuk di Jawa Barat.
Selain itu, BI juga menerapkan konsep waste-to-product. Limbah uang diolah menjadi suvenir, seperti medali, sebagaimana yang telah dilakukan di Bali.
Advertisement
Inisiatif ini menunjukkan komitmen BI dalam mengurangi dampak lingkungan dari limbah uang. Sekaligus memberikan nilai tambah dari material yang sudah tidak terpakai.
Advertisement
Investigasi Kepolisian Terkait Temuan Limbah Uang di Bekasi
Temuan limbah uang kertas di Bekasi bermula dari video yang beredar luas di media sosial. Video tersebut menunjukkan sejumlah karung berisi cacahan kertas di lahan milik warga.
Kepolisian Resor Metro Bekasi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengonfirmasi bahwa 21 karung berisi cacahan uang itu adalah milik Bank Indonesia.
Kombes Pol Sumarni juga memastikan bahwa cacahan uang tersebut merupakan rupiah asli. Barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa temuan ini telah dimonitor. Sampel limbah uang tersebut akan diperiksa di laboratorium forensik guna memastikan jenis dan keasliannya.
Sumber: AntaraNews