OJK Tegaskan Sertifikasi Kompetensi Perasuransian Jadi Urusan Asosiasi, Dorong Profesionalisme Industri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa **sertifikasi kompetensi perasuransian** kini menjadi tanggung jawab asosiasi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme dan pengembangan talenta di industri asuransi nasional.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
OJK Tegaskan Sertifikasi Kompetensi Perasuransian Jadi Urusan Asosiasi, Dorong Profesionalisme Industri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa **sertifikasi kompetensi perasuransian** kini menjadi tanggung jawab asosiasi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme dan pengembangan talenta di industri asuransi nasional. (AntaraNews)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyerahkan kewenangan sertifikasi kompetensi di sektor perasuransian kepada asosiasi profesi terkait. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan standar profesionalisme yang tinggi dan pengembangan kapabilitas sumber daya manusia di industri asuransi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sebuah acara penting di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Ogi Prastomiyono pada Jumat (23/1) saat acara Grand Launching Grha Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta. OJK melihat asosiasi sebagai pihak yang paling kapabel dan memiliki keahlian mendalam untuk mengembangkan kompetensi para pelaku industri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terciptanya tenaga profesional yang berkualitas di seluruh lini perasuransian nasional.

OJK tidak hanya menyerahkan kewenangan, tetapi juga mendorong penuh pembentukan lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang berkualitas. Ini dilakukan guna menciptakan eksekutif-eksekutif handal di industri perasuransian yang belum memiliki sistematisasi dalam menyiapkan calon pimpinan. Dorongan ini menjadi krusial untuk memastikan keberlanjutan dan penguatan sektor keuangan di masa depan.

Peran Asosiasi dalam Pengembangan Kompetensi Perasuransian

Ogi Prastomiyono menekankan bahwa OJK akan berada di belakang untuk mendukung, sementara asosiasi yang akan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program sertifikasi kompetensi perasuransian. Asosiasi seperti Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Asuransi Syariah, APPARINDO (Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia), dan APKAI (Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia), yang diwadahi oleh Dewan Asuransi Indonesia, memiliki peran sentral.

Asosiasi-asosiasi ini didorong untuk secara aktif menciptakan calon-calon eksekutif perasuransian yang lebih baik dan berkualitas. OJK meyakini bahwa Indonesia memiliki banyak talenta dan kader potensial. Namun, tanpa persiapan yang memadai melalui program pengembangan kompetensi, potensi tersebut tidak akan termanfaatkan secara optimal dan dapat berdampak negatif pada penguatan sektor perasuransian.

OJK secara konsisten mewajibkan sertifikasi bagi pelaku di sektor perasuransian sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas. Dengan menyerahkan urusan ini kepada asosiasi, diharapkan proses sertifikasi menjadi lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan riil industri. Hal ini juga sejalan dengan prinsip bahwa pihak yang paling memahami seluk-beluk suatu profesi adalah asosiasi yang menaunginya.

Regulasi dan Contoh Sertifikasi Profesi Perasuransian

Beberapa kebijakan terkait sertifikasi kompetensi perasuransian diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurut UU P2SK, sertifikasi dapat disediakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di OJK. Selain itu, sertifikasi juga dapat diberikan langsung oleh asosiasi profesi.

Sebagai contoh konkret, profesi aktuaria diwajibkan memiliki sertifikasi keahlian khusus. Meskipun tidak selalu dikeluarkan oleh LSP, sertifikasi ini dapat diterbitkan langsung oleh asosiasi profesi terkait. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam mekanisme sertifikasi, selama standar kompetensi tetap terjaga.

Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), sebagai kepanjangan tangan dari International Actuarial Association (IAA), memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dan Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI). Sertifikasi ini dilaporkan kepada OJK, yang kemudian mencatatnya. Asosiasi juga berhak untuk meninjau kembali sertifikasi tersebut, mengingat pentingnya peran aktuaria dalam industri perasuransian.

Kepala Eksekutif PPDP OJK menegaskan, "Bagi kami siapa yang pegang (hak mengeluarkan sertifikasi)? Harusnya adalah perwakilan daripada institusi yang mengeluarkan sertifikasi tersebut." Pernyataan ini memperkuat posisi asosiasi sebagai pemegang hak dan tanggung jawab utama dalam penerbitan sertifikasi keahlian spesifik di bidang perasuransian.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi