Kuota Impor Daging 2026 Swasta Dipangkas Drastis, Pelaku Usaha Terancam PHK

Pemerintah memangkas drastis alokasi Kuota Impor Daging 2026 untuk swasta menjadi hanya 30 ribu ton, memicu kekhawatiran serius dari asosiasi pengusaha akan gejolak harga dan potensi PHK massal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kuota Impor Daging 2026 Swasta Dipangkas Drastis, Pelaku Usaha Terancam PHK
Pemerintah mengalokasikan hanya 30 ribu ton Kuota Impor Daging 2026 bagi swasta, penurunan tajam dari tahun sebelumnya, memicu kekhawatiran serius bagi kelangsungan bisnis importir dan potensi PHK. (AntaraNews)

Pemerintah telah menetapkan alokasi Kuota Impor Daging 2026 bagi importir swasta sebesar 30 ribu ton. Jumlah ini hanya sekitar 16 persen dari total kuota impor tahun ini yang mencapai 297.000 ton. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan pelaku usaha daging di Indonesia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, mengungkapkan bahwa kuota untuk perusahaan swasta ini jauh di bawah alokasi tahun 2025 yang mencapai 180 ribu ton. Pemangkasan drastis ini dinilai sangat memberatkan dan berpotensi mengancam kelangsungan bisnis banyak perusahaan.

Beberapa asosiasi yang bergerak di sektor usaha daging, termasuk APPDI, Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), dan Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA), mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) ini. Mereka menuntut penjelasan atas pemangkasan kuota impor daging sapi tanpa sosialisasi yang memadai.

Kekhawatiran Pelaku Usaha dan Arahan Presiden

Teguh Boediyana menegaskan bahwa jika tidak ada Kuota Impor Daging 2026 yang memadai, konsekuensi yang mungkin terjadi adalah gejolak pasar dan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh para pengusaha. Banyak perusahaan telah mempersiapkan diri dengan asumsi angka minimal yang sama dengan tahun sebelumnya, sehingga perubahan mendadak ini sangat merugikan.

Kebijakan kuota impor daging ini juga dianggap tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar tidak ada lagi kebijakan kuota impor untuk produk-produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini menambah kebingungan dan kekecewaan di kalangan pelaku usaha yang berharap adanya kemudahan dalam berusaha.

Para pelaku usaha merasa bahwa pemangkasan kuota impor daging sapi secara drastis ini dilakukan tanpa pemberitahuan atau sosialisasi yang jelas. Mereka menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk menghindari dampak negatif yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.

Rincian Alokasi Kuota Impor Daging 2026

Wakil APPHI, Marina Ratna DK, menjelaskan bahwa Kementan telah mengeluarkan total kuota impor daging sebesar 297.000 ton untuk tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rincian alokasi untuk BUMN meliputi 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain. Alokasi ini diberikan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Sementara itu, 108 perusahaan swasta, yang terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru, hanya mendapatkan jatah 30.000 ton. Selain itu, terdapat sisa 17.000 ton lagi yang diperuntukkan bagi daging industri. Marina juga menyoroti bahwa pengusaha swasta hanya diizinkan mengimpor dua jenis daging atau produk daging sesuai kode HS, dari delapan kode HS yang diajukan.

Desakan Peninjauan Kembali Kebijakan Kuota

Melihat kondisi ini, kalangan pelaku usaha mendesak agar kebijakan pemberian Kuota Impor Daging 2026 ditinjau kembali. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak ekonomi dan sosial dari keputusan pemangkasan kuota yang sangat signifikan ini.

Asosiasi-asosiasi terkait menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan). Tujuannya adalah untuk membahas lebih lanjut dan mencari solusi terbaik terkait kuota impor daging 2026.

Peninjauan kembali kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan alokasi kuota yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan daging, harga di pasar, serta keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di sektor pengolahan daging.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi