Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu. Penindakan ini terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, melibatkan dua warga negara (WN) Pakistan yang diduga sebagai kurir narkotika. Penggagalan penyelundupan narkotika Bandara Soetta ini merupakan hasil analisis risiko berkelanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 6-7 Januari 2026.
Kedua penumpang yang diamankan berinisial MJ (pria, 36 tahun) dan SB (wanita, 29 tahun) merupakan pasangan suami-istri yang tiba menggunakan penerbangan rute Lahore-Bangkok-Jakarta. Mereka tiba di Indonesia pada Selasa (6/1) pukul 11.55 WIB, dengan modus operandi menyembunyikan sabu di dalam tubuh atau internal concealment melalui cara ditelan. Modus ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam mendeteksi upaya kejahatan transnasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan komitmen lembaganya dalam memerangi peredaran narkotika. "Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional," ujarnya. Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Advertisement
Advertisement
Penggagalan penyelundupan narkotika Bandara Soetta ini bermula dari analisis risiko yang cermat oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri. Setelah mengidentifikasi kedua WN Pakistan, tim membawa mereka ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan awal menggunakan rontgen menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya, yang kemudian diperkuat melalui pemeriksaan CT Scan.
Proses pemeriksaan dilanjutkan dengan upaya pengeluaran barang bukti yang tersembunyi secara internal. Dari hasil pengeluaran, penumpang MJ ditemukan menelan 97 kapsul yang mengandung sabu dengan berat total 1.075,9 gram. Sementara itu, SB, pasangannya, menelan 62 kapsul sabu dengan berat total 563,33 gram. Total keseluruhan barang bukti berupa kristal putih yang dikemas dalam alat kontrasepsi ini mencapai 1.639,23 gram.
Modus internal concealment atau menelan barang bukti merupakan salah satu taktik yang sering digunakan oleh jaringan narkotika internasional untuk menghindari deteksi. Namun, berkat kejelian petugas dan dukungan teknologi medis, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas sinergi antarlembaga dalam menjaga pintu masuk negara dari ancaman narkoba.
Advertisement
Advertisement
Barang bukti sabu seberat 1.639,23 gram yang berhasil diamankan memiliki potensi dampak yang sangat merusak bagi masyarakat. Penindakan penyelundupan narkotika Bandara Soetta ini ditaksir mampu menyelamatkan sekitar 8.196 jiwa generasi bangsa dari jerat narkoba. Selain itu, potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan yang dapat dihindari diperkirakan mencapai Rp13,14 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya kerugian yang dapat dicegah berkat penindakan ini.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Djaka Budhi Utama kembali menekankan pentingnya peran Bea Cukai dalam perlindungan negara. Ia menyatakan, "Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat." Pernyataan ini menggarisbawahi misi mulia aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews