Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, aktif menambah jumlah pemasangan alat perekam pajak atau Tapping Box. Langkah ini dilakukan di berbagai rumah makan, restoran, dan kafe di wilayah tersebut. Penambahan perangkat ini bertujuan utama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan mulai tahun ini.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa puluhan unit Tapping Box telah terpasang sebelumnya. Pada tahun ini, Bapenda menargetkan penambahan sebanyak 100 unit lagi di berbagai titik usaha kuliner. Upaya ini merupakan bagian dari strategi digitalisasi pemungutan pajak daerah.
Proses pemasangan Tapping Box saat ini telah memasuki tahap pendataan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Sebanyak 20 pelaku usaha telah menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam program ini. Bapenda juga akan memberikan pelatihan operasional alat kepada pengelola usaha.
Advertisement
Advertisement
Digitalisasi Pajak untuk Transparansi dan Peningkatan PAD
Pemasangan Tapping Box merupakan bagian integral dari penerapan digitalisasi pemungutan pajak daerah. Inisiatif ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, langkah ini juga secara signifikan meningkatkan transparansi pajak restoran di Kota Palangka Raya.
Setiap transaksi yang terjadi akan tercatat dan tersimpan secara otomatis oleh sistem Tapping Box. Data transaksi ini kemudian akan terintegrasi dalam satu sistem terpusat milik pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau setiap transaksi yang dilakukan oleh pengusaha yang menjadi sasaran program.
Emi Abriyani menegaskan bahwa melalui alat perekam usaha ini, Bapenda berupaya meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah. Pengawasan yang lebih ketat memanfaatkan teknologi diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan PAD. Hal ini sejalan dengan asas keadilan dalam pemungutan pajak.
Advertisement
Advertisement
Kemudahan Pembayaran dan Capaian Pajak Restoran
Dengan adanya alat perekaman pajak ini, pelaku usaha tidak perlu lagi menghitung secara manual jumlah pajak usaha yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Sistem Tapping Box secara langsung dan otomatis akan memisahkan 10 persen dari total nilai transaksi. Jumlah tersebut merupakan alokasi untuk pembayaran pajak restoran.
Pajak restoran sebesar 10 persen sejatinya merupakan titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah. Dana ini sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan. Selain itu, pajak tersebut juga digunakan untuk peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Palangka Raya.
Capaian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan/atau minuman pada tahun 2025 menunjukkan hasil positif. Realisasi mencapai lebih dari Rp37,90 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp35,73 miliar lebih. Ini berarti terdapat selisih senilai lebih dari Rp2,17 miliar antara target dan realisasi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews