Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai, Sumatera Utara, menjalin kerja sama strategis dengan Bank Sumut untuk menghadirkan hunian layak terjangkau. Inisiatif ini secara khusus menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat transparansi serta tata kelola pembiayaan perumahan yang lebih baik.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) Kota Tanjung Balai, Zul Abdiman, menegaskan bahwa kerja sama ini menunjukkan keseriusan kedua institusi. Mereka berkomitmen untuk menyediakan layanan publik yang akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Program ini diharapkan dapat membantu lebih banyak warga memiliki akses terhadap rumah pertama mereka.
Tanjung Balai telah menerima kuota sebanyak 677 unit rumah bersubsidi sebagai bagian dari total 20.000 kuota untuk Sumatera Utara dalam Program 3 Juta Rumah. Alokasi ini tidak hanya membuka peluang bagi MBR dan ASN untuk memiliki rumah, tetapi juga mendukung agenda pemerintah daerah. Tujuannya adalah menata kawasan permukiman agar lebih inklusif dan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Kolaborasi Strategis untuk Akses Hunian Layak
Kolaborasi antara Pemkot Tanjung Balai dan Bank Sumut merupakan langkah konkret dalam mengatasi kebutuhan hunian di daerah. Zul Abdiman menyatakan bahwa kemitraan ini merupakan fondasi penting menuju kota yang berkelanjutan. "Pemerataan akses hunian adalah fondasi penting menuju kota yang berkelanjutan. Kuota ini membuka peluang nyata bagi masyarakat Tanjung Balai agar memiliki rumah layak huni dengan pembiayaan lebih terjangkau,” jelas Zul Abdiman.
Inisiatif ini juga memperkuat prinsip transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan pembiayaan perumahan. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan proses pengadaan dan pembiayaan hunian terjangkau dapat berjalan lebih efektif. Hal ini juga memastikan bahwa bantuan perumahan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Bank Sumut sebagai mitra pembiayaan, berperan penting dalam mewujudkan program ini. Mereka berkomitmen untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai standar tata kelola yang kuat. Selain itu, prinsip kehati-hatian dan pemantauan risiko yang ketat juga diterapkan demi keberlanjutan program.
Advertisement
Advertisement
Skema Pembiayaan Kompetitif dari Bank Sumut
Pemimpin Cabang Bank Sumut Tanjung Balai, Baran Enda Harahap, menjelaskan bahwa Bank Sumut akan membiayai 300 unit rumah bersubsidi hingga Desember 2026. Pembiayaan ini dilakukan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Bank Sumut menargetkan realisasi 1.000 unit rumah bersubsidi bagi MBR dan ASN hingga Oktober 2025, dari total target 3.000 unit dalam Program 3 Juta Rumah.
Skema pembiayaan yang ditawarkan Bank Sumut sangat kompetitif, dengan harga rumah mulai Rp166 juta per unit. Penawaran ini mencakup bunga tetap lima persen, tenor hingga 20 tahun, dan cicilan mulai Rp1,05 juta per bulan. "Sebagai bank daerah, kami bertanggung jawab memastikan pembiayaan berjalan sehat, transparan, dan memberikan manfaat secara maksimal," kata Baran.
Masyarakat Tanjung Balai dapat mengakses rumah pertama dengan uang muka satu persen atau sekitar Rp1,6 juta, menjadikan opsi ini salah satu yang paling terjangkau di Sumatera Utara. Proses pengajuan juga dirancang relatif mudah. "Kami berterima kasih kepada Pemkot Tanjung Balai atas sinergi yang dibangun, dan Bank Sumut siap melaksanakan mandat ini secara profesional," tegas Baran.
Advertisement
Advertisement
Syarat dan Ketentuan Akses Rumah Subsidi
Meskipun skema pembiayaan sangat menarik, Bank Sumut tetap menerapkan ketentuan seleksi yang ketat sesuai regulasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan rumah bersubsidi. Persyaratan ini juga memastikan bahwa program hunian terjangkau ini tepat sasaran dan berkelanjutan.
Bagi pemohon rumah bersubsidi, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Warga negara Indonesia
- Belum memiliki rumah
- Berusia 21-60 tahun
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki rekam jejak kredit yang sehat
Advertisement
Baran Enda Harahap menekankan bahwa aturan ini merupakan bagian penting dari prinsip good corporate governance yang dipegang teguh oleh Bank Sumut. "Aturan ini menjadi bagian penting dari prinsip good corporate governance yang dipegang teguh oleh Bank Sumut, sekaligus memastikan pembiayaan tepat sasaran," tutur Baran. Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan perumahan diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat dan membutuhkan.
Sumber: AntaraNews