PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang baru-baru ini mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh pengendara. Mereka diminta untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api di wilayah Palembang. Pelanggaran di titik ini seringkali berujung pada insiden kecelakaan serius yang merenggut korban jiwa.
Imbauan ini disampaikan oleh Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, sebagai upaya preventif. Ia menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kolektif. Tanggung jawab ini melibatkan pengguna jalan, pemerintah, regulator, dan operator perkeretaapian secara menyeluruh.
Oleh karena itu, KAI mengingatkan agar pengendara selalu waspada dan memastikan kondisi kendaraan aman. Mereka juga harus tidak berhenti di atas rel dan selalu memperhatikan tanda serta isyarat perlintasan. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya musibah yang tidak diinginkan.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Prinsip "Berteman" dan Kepatuhan Rambu Lalu Lintas
Aida Suryanti secara khusus menyoroti pentingnya mematuhi rambu lalu lintas yang ada di setiap perlintasan. Pengemudi diwajibkan menerapkan prinsip "Berteman" demi keselamatan bersama. Prinsip ini berarti berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, kemudian melanjutkan perjalanan setelah dipastikan aman sepenuhnya.
Kepatuhan terhadap rambu dan isyarat perlintasan bukan hanya sekadar aturan, melainkan kunci utama menghindari bahaya. Banyak kecelakaan terjadi karena pengendara mengabaikan sinyal peringatan. Kesadaran akan potensi bahaya kereta api yang melaju cepat sangat diperlukan bagi setiap pengguna jalan.
KAI juga memberikan perhatian khusus kepada pengemudi kendaraan berat seperti truk dan bus. Mereka harus lebih cermat memperhatikan kondisi jalan di sekitar perlintasan. Faktor kemiringan dan permukaan rel yang tidak rata dapat mempengaruhi keamanan saat melintas, sehingga perlu kewaspadaan ekstra.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Pidana dan Koordinasi Penegakan Aturan
Pengemudi kendaraan berat wajib memastikan kendaraannya dapat melintasi rel dengan aman dan tidak terjebak di atas rel. "Kendaraan besar juga memiliki jarak berhenti lebih panjang, sementara kereta api tidak bisa berhenti mendadak," ujar Aida Suryanti. Pernyataan ini menegaskan risiko tinggi bagi kendaraan besar yang tidak berhati-hati.
Aturan mengenai kewajiban berhenti di perlintasan telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Selain itu, juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur secara spesifik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukanlah hal sepele dan dapat dikenakan sanksi hukum. Pelaku dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan. Selain itu, denda maksimal Rp750 ribu juga bisa dijatuhkan sebagai konsekuensi atas kelalaian.
Advertisement
Dalam upaya meningkatkan Keselamatan Perlintasan Kereta, KAI Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Mereka bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, TNI–Polri, Balai Teknik Perkeretaapian, serta komunitas pecinta kereta api. Kegiatan sosialisasi dan penertiban perlintasan liar juga rutin dilakukan di wilayah Sumatera Selatan.
Advertisement
Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Kecelakaan
KAI Divre III Palembang tidak hanya mengandalkan upaya dari pihak berwenang, tetapi juga mengharapkan peran aktif masyarakat. Kesadaran kolektif adalah fondasi utama untuk menciptakan lingkungan perlintasan yang aman. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain.
"Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga keselamatan di perlintasan," jelas Aida. Ia menambahkan bahwa dengan disiplin dan kesadaran yang tinggi, kecelakaan di perlintasan kereta api dapat dicegah secara efektif. Partisipasi aktif ini sangat penting untuk menekan angka insiden.
Edukasi berkelanjutan mengenai bahaya perlintasan sebidang akan terus digalakkan. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya keselamatan di kalangan pengguna jalan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi korban akibat kelalaian di perlintasan kereta api.
Advertisement
Sumber: AntaraNews