Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Ini Penjelasan soal Pengganti Sementara

Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari BI. Pemerintah menjelaskan mekanisme penunjukan pejabat sementara. Simak penjelasannya.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Ini Penjelasan soal Pengganti Sementara
<p>Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pengumuman Hasil RDG November 2024, Rabu (20/9/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)</p>

Pemerintah menyatakan Presiden telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, tugas Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Sementara.

Saat ini, posisi Deputi Gubernur Senior diemban Destry Damayanti. Dengan demikian, ia melaksanakan tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI hingga penetapan gubernur definitif melalui mekanisme yang berlaku.

Pengumuman disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan di Gedung Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Keppres Pemberhentian Hormat Segera Diproses

Prasetyo mengatakan Presiden tidak hanya menerima pengunduran diri Perry Warjiyo, tetapi juga menyampaikan apresiasi atas pengabdiannya memimpin bank sentral selama sekitar tujuh tahun.

"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo di Gedung Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Ia menambahkan, pemerintah menindaklanjuti proses administratif melalui penerbitan Keputusan Presiden tentang pemberhentian secara hormat dari jabatan Gubernur BI.

UU BI: Deputi Gubernur Senior Otomatis Menjadi Pejabat Sementara

Menjawab mekanisme pengisian kekosongan jabatan, Prasetyo menjelaskan Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior otomatis mengambil alih tugas Gubernur BI sebagai Pejabat Sementara.

"Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.

Pejabat Sementara akan melaksanakan seluruh kewenangan gubernur sampai gubernur definitif ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Koordinasi Moneter-Fiskal Ditekankan Pemerintah

Seiring penetapan Pejabat Sementara, Prasetyo meminta pelaksanaan tugas berpedoman pada kewenangan yang diatur undang-undang.

Menurutnya, BI memiliki peranan untuk menjaga kebijakan moneter sesuai mandat yang berlaku.

Adapun pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, menjalankan fungsi kebijakan fiskal dengan tetap berada dalam koordinasi yang erat.

Rekomendasi