Rantai Pasok Terintegrasi Terancam, APSyFI Surati Menkeu Bahas Penyelamatan Industri Tekstil Nasional dari Impor Ilegal

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyurati Menkeu untuk membahas Penyelamatan Industri Tekstil nasional dari gempuran impor ilegal dan dumping produk yang mengancam. Apa langkah konkretnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Rantai Pasok Terintegrasi Terancam, APSyFI Surati Menkeu Bahas Penyelamatan Industri Tekstil Nasional dari Impor Ilegal
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyurati Menkeu untuk membahas Penyelamatan Industri Tekstil nasional dari gempuran impor ilegal dan dumping produk yang mengancam. Apa langkah konkretnya? (AntaraNews)

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) telah menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Surat ini bertujuan untuk mendiskusikan langkah penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Industri ini menghadapi tekanan berat akibat praktik impor ilegal dan dumping produk yang marak terjadi.

Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menyampaikan harapan besar terhadap Menkeu Purbaya. Ia menilai perhatian Purbaya terhadap praktik kuota impor ilegal menjadi sinyal positif. Redma menekankan pentingnya sinergi dan harmoni antara pemerintah dan pelaku usaha untuk keberlanjutan sektor ini.

Rantai pasok industri TPT yang selama ini terintegrasi dari hulu hingga hilir kini terganggu secara signifikan. Serbuan produk impor ilegal menjadi ancaman serius bagi kelangsungan operasional. Kondisi ini mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas demi menjaga stabilitas ekonomi.

Ancaman Impor Ilegal dan Dumping Produk

APSyFI menilai, industri tekstil nasional saat ini menghadapi tantangan besar dari serbuan produk impor ilegal. Praktik ini mengganggu rantai pasok yang telah terintegrasi dengan baik dari hulu hingga hilir. Kesenjangan antara data perdagangan Indonesia dan negara mitra menunjukkan adanya barang impor yang masuk tanpa tercatat di sistem Bea Cukai.

Kondisi tersebut menimbulkan kerugian ganda bagi negara, baik dari segi penerimaan pajak maupun persaingan pasar yang tidak sehat. Produk impor ilegal ini seringkali dijual dengan harga di bawah pasar, yang dikenal sebagai praktik dumping produk. Hal ini secara langsung merugikan produsen lokal yang mematuhi regulasi.

Terkait hal tersebut, APSyFI berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dapat memperkuat sistem pengawasan. Perbaikan prosedur penerimaan barang impor dari pelabuhan menjadi krusial. Langkah ini diharapkan mampu membendung arus masuk barang ilegal yang merusak pasar domestik.

Celah Pengawasan dan Potensi Penyalahgunaan

Salah satu celah yang disoroti oleh APSyFI adalah tidak digunakannya sistem port-to-port manifest secara efektif. Sistem ini seharusnya menjadi alat kontrol penting dalam proses impor. Kelemahan ini membuka pintu bagi berbagai praktik ilegal yang merugikan negara dan industri.

Menurut Redma, celah tersebut memungkinkan importir membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa mengacu pada Master Bill of Lading (B/L). "Celah ini membuka ruang bagi praktik misdeclare, under invoicing, dan pelarian HS code," ujar Redma. Praktik-praktik ini secara signifikan mengurangi penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak adil.

Selain itu, APSyFI juga menyoroti minimnya pemeriksaan dengan AI Scanner di pelabuhan. Pemberian fasilitas impor yang berlebihan juga menjadi perhatian. Kedua faktor ini berpotensi besar disalahgunakan oleh importir nakal. Pengawasan yang lebih ketat dan penggunaan teknologi canggih sangat dibutuhkan untuk menutup celah ini.

Harapan dan Dampak Penyelamatan Industri Tekstil

Maka dari itu, APSyFI berharap dapat beraudiensi bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dengan Menteri Keuangan. Audiensi ini bertujuan untuk menjelaskan kondisi terkini industri TPT secara lebih mendalam. Mereka juga ingin memaparkan dampak berganda (multiplier effect) dari penerapan kebijakan trade remedies terhadap impor ilegal.

Asosiasi mengingatkan bahwa langkah tegas pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga industri tekstil nasional. Tanpa intervensi yang kuat, industri ini berisiko kehilangan daya saing di pasar domestik. Kondisi ini dapat berujung pada peningkatan angka pengangguran yang signifikan di sektor tersebut.

Penyelamatan industri tekstil bukan hanya soal keberlanjutan pabrik dan produksi semata. "Penyelamatan industri tekstil bukan hanya soal pabrik, tetapi juga menyangkut jutaan tenaga kerja dan keberlanjutan ekonomi daerah," ujar Redma. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya sektor TPT bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi