Dua Pabrik Tekstil di Jateng Terancam PHK 1.470 Pekerja, Said Iqbal Ungkap Laporannya

Said Iqbal mengungkap potensi PHK di dua pabrik tekstil di Jawa Tengah. Totalnya 1.470 buruh disebut terancam. Begini rencana penanganannya.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
Dua Pabrik Tekstil di Jateng Terancam PHK 1.470 Pekerja, Said Iqbal Ungkap Laporannya
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu, (8/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 1.470 buruh di Jawa Tengah. Dua perusahaan sektor garmen dan tekstil disebut terancam merumahkan pekerja.

Informasi awal itu ia sampaikan berdasarkan laporan jaringan serikat buruh di Jawa Tengah dalam konferensi pers daring, Rabu (22/7/2026).

Perusahaan yang dimaksud berada di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Aduan Serikat Buruh Soal Dua Pabrik Tekstil di Jateng

"Saya baru saja menerima laporan dari pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah bahwa terdapat potensi PHK di dua perusahaan garmen dan tekstil," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (22/7/2026).

"PT Victoria Apparel di Kota Semarang yang diperkirakan berdampak pada sekitar 800 pekerja, serta PT Samwon di Jepara yang berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 pekerja. Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan," ia menambahkan.

PT Victoria Apparel merupakan perusahaan asal China yang beroperasi di Kota Semarang, sedangkan PT Samwon berasal dari Korea Selatan dan berlokasi di Kabupaten Jepara.

Dilaporkan ke Satgas PHK, Ditembuskan ke Pimpinan DPR

Said Iqbal mengaku akan melaporkan data awal tersebut kepada Ketua Satgas PHK, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Ia juga menyebut tembusan laporan akan disampaikan kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, serta Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, sebagai bagian dari koordinasi penanganan potensi PHK.

"Saya akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua Satgas PHK agar segera dilakukan langkah-langkah penyelamatan. Negara harus hadir ketika perusahaan menghadapi kesulitan dan para pekerja terancam kehilangan mata pencahariannya," tuturnya.

Kunjungan ke Semarang dan Jepara, Dorong Opsi Selain PHK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyatakan akan mendatangi PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara untuk mengumpulkan gambaran penuh mengenai kondisi perusahaan.

"Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir. Dunia usaha harus tetap bisa berjalan, tetapi para pekerja juga harus terlindungi dari PHK," ucapnya.

Dalam proses penyelamatan perusahaan, KSPI bersama pemerintah akan mendorong alternatif sebelum PHK, antara lain penyesuaian jam kerja, efisiensi biaya yang tidak berdampak langsung pada pekerja, hingga intervensi kebijakan pemerintah.

Said Iqbal Bandingkan Data PHK dengan Kemnaker dan BPJS

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 43 ribu pekerja terkena PHK. Said Iqbal menilai realisasi bisa lebih tinggi dari angka itu, meski ia belum mengantongi pembaruan data terbaru.

"Memang data kami masih Maret, belum di upgrade. Waktu Maret (2026) itu sekitar 27 ribuan ya, tapi belum di upgrade April, Mei, Juni belum ya, mungkin di atas sedikit (dari data) Kemenaker," ungkap Said Iqbal di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, data Kemnaker cenderung mengacu pada pelaporan dari dinas tenaga kerja setempat. Ia menambahkan, bisa saja ada PHK yang tidak dilaporkan ke Disnaker masing-masing.

"Kalau kami di KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) serikat pekerjanya ada di tingkat perusahaan, jadi akurat laporan ke kami ke KSPI terhadap yang ter-PHK," tutur dia.

Said Iqbal juga menyinggung data BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilainya belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan.

"Kalau dia tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek kita biasa kenal, maka dia tidak akan diberikan JKP sehingga datanya tidak ter-cover juga. Ini saya tadi sampaikan sinkronisasi terhadap data PHK dari 3 sumber ini," jelas dia.

Rekomendasi