Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, mengumumkan langkah tegas dalam upaya bersih-bersih institusi. Sebanyak 26 pegawai telah dipecat, dan 13 lainnya sedang dalam proses pemecatan. Pengumuman ini disampaikan di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, pada Jumat (03/10), saat peluncuran Piagam Wajib Pajak.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Dirjen Pajak untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Bimo Wijayanto menegaskan bahwa tindakan pemecatan tersebut dilakukan tanpa pandang bulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik kecurangan di lingkungan kerjanya.
Sejak menjabat pada akhir Mei 2025, Bimo Wijayanto menjadikan pembenahan internal sebagai prioritas utama. Langkah-langkah ini diambil untuk memperkuat fondasi kepercayaan wajib pajak. Kepercayaan merupakan modal sosial yang sangat berharga dalam sistem perpajakan modern yang efektif.
Advertisement
Advertisement
Ketegasan Dirjen Pajak dalam Pembersihan Internal
Bimo Wijayanto secara lugas menyatakan komitmennya untuk memberantas setiap bentuk kecurangan di Ditjen Pajak. "Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat," tegas Bimo. Pernyataan ini menunjukkan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran integritas, sekecil apapun itu.
Dirjen Pajak juga membuka diri terhadap laporan dari masyarakat melalui jalur whistleblower. Ia menjamin keamanan bagi siapa saja yang berani melaporkan indikasi kecurangan. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja pegawai pajak.
Pemecatan pegawai pajak ini adalah bukti nyata dari upaya serius Kemenkeu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ini juga merupakan respons terhadap tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas. Proses pembenahan ini terus berjalan demi menciptakan lingkungan kerja yang profesional.
Advertisement
Advertisement
Membangun Kepercayaan Melalui Piagam Wajib Pajak
Bimo Wijayanto menekankan bahwa kepercayaan wajib pajak adalah prioritas utama. Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela akan sulit terbentuk, yang pada akhirnya dapat menghambat penerimaan negara. Oleh karena itu, upaya membangun dan menjaga kepercayaan menjadi fokus utama.
Dalam konteks ini, peluncuran Piagam Wajib Pajak menjadi instrumen penting. Piagam ini merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada wajib pajak.
Penyusunan piagam ini melibatkan berbagai pihak secara inklusif, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, serta tokoh masyarakat dan agama. Keterlibatan berbagai elemen ini bertujuan untuk memastikan piagam tersebut mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab bersama.
Advertisement
"Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," ujar Bimo. Dengan demikian, Piagam Wajib Pajak diharapkan dapat menjadi landasan bagi sistem perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan.
Sumber: AntaraNews