Anak Buah Sri Mulyani Sebut Negara Berkorban Rp362 Triliun per Tahun untuk Rakyat, Uangnya untuk Apa?

Belanja perpajakan (tax expenditure) yang harus dikorbankan negara tiap tahun besarannya cukup signifikan.

Maulandy Rizki Bayu Kencana
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Negara Berkorban Rp362 Triliun per Tahun untuk Rakyat, Uangnya untuk Apa?
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Negara Berkorban Rp362 Triliun per Tahun untuk Rakyat, Uangnya untuk Apa? (Merdeka.com)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut negara harus merelakan sekitar Rp362,5 triliun per tahun dari penerimaan pajak untuk mengakomodasi kepentingan rakyat. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, belanja perpajakan (tax expenditure) yang harus dikorbankan tiap tahun besarannya cukup signifikan. 

"Kita policy-nya kita akui ada yang kita sacrifice, itu lah yang disebut dengan tax expenditure. Itu lah yang disebut dengan expenditure gap, artinya dengan secara sengaja pemerintah memberikan fasilitas atau insentif kepada masyarakat," ujar anak buah Sri Mulyani tersebut dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8).

"Pada tahun 2023, total besaran insentif pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah tapi diberikan kembali pada masyarakat dalam bentuk pengecualian, pembebasan pajak, atau objek pajak yang tidak dipajaki, sebesar Rp362 triliun per tahun. Atau, 1,73 persen dari PDB," dia menambahkan. 

Pengecualian PPN Pendidikan dan Kebutuhan Pokok

Jika dilihat dari penerima manfaatnya, Yon menyebut dana paling besar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekitar Rp169 triliun.

"Termasuk di dalamnya itu adalah dalam bentuk pengecualian PPN atas pendidikan, barang kebutuhan pokok, kesehatan, dan sebagainya," ungkap dia. 

"Sementara 23 persen digunakan untuk pembiayaan UMKM, termasuk pengecualian pada UMKM. Kemudian, 16,9 persen digunakan untuk mendukung investasi dan dunia bisnis sebesar 12,9 persen," bebernya. 

Pengorbanan Pemerintah untuk UMKM

Lebih lanjut, Yon turut memberikan contoh pengorbanan pemerintah dari sisi perpajakan, yang banyak diberikan kepada para pelaku usaha UMKM. 

"Misalnya contoh, dengan UKM yang Rp500 juta ke bawah diberi fasilitas tidak membayar pajak. Atau, PPh final 0,5 persen bagi UKM-UKM dengan penghasilan Rp4,8 miliar, atau PPh final untuk jenis sektor industri tertentu," sebutnya. 

"Ini kan bagian dari insentif yang diberikan oleh pemerintah. Ini sebenarnya kita sadari, tapi itu pilihan policy dengan tujuan dan maksud tertentu," tegas Yon Arsal.

Rekomendasi