Sebanyak 7 perusahaan diperiksa oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama sejumlah instansi termasuk BIN, BAIS TNI, dan Polri, terkait temuan 19.391 ball pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112 miliar.
Belasan ribu ballpress pakaian bekas itu ditemukan di 11 gudang di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi. Pakain bekas tersebut diimpor dari beberapa negara di Asia, yaitu Korea Selatan, Jepang dan China.
"Ada sekitar 7 perusahaan. Ya ini ada di 11 gudang tadi ya, ada di 11 gudang, ini salah satu gudangnya," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam jumpa pers di salah satu gudang, di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8).
Adapun terkait modus para importir itu, Budi enggan mengungkapnya. Itu lantaran dikhawatirkan cara-cara yang dilakukan akan ditiru orang lainnya.
"Jadi tentu kita ada metode bagaimana bisa mengawasi barang-barang ini sehingga siapapun yang melakukan impor barang-barang bekas akan ketahuan," kata dia.
Advertisement
Hasil pemeriksaan sementara, Budi mengungkap bahwa jutaan potong pakaian bekas impor ilegal itu nantinya bakal dijual di sejumlah kota-kota besar di Indonesia. Termasuk Jakarta, DNA Surabaya.
"Dan mereka setelah sampai di sini akan disebarkan ke beberapa daerah termasuk Jakarta, Surabaya, dan sebagainya untuk dijual," beber dia.
Dijelaskan Budi, temuan belasan ribu ball pakaian bekas impor ilegal sendiri berawal dari pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama sejumlah instansi di atas yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Barang-Barang Penyelundupan. Pengawasan itu dilaksanakan pada 15 hingga 16 Agustus 2025.
Terkait ini, Budi berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, bisnis pakaian bekas ini tidak hanya dinilai melanggar sejumlah regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta aturan mengenai Barang yang Dilarang Impor. Tapi juga mengancam kelangsungan industri tekstil dan pakaian di tanah air.
"Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai juga dari sisi kesehatan," tegasnya.
Advertisement
Sementara itu, perwakilan dari Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djoko Prihadi memastikan pihaknya akan memproses para importir yang terlibat dalam kasus impor pakaian bekas ilegal ini, baik secara administratif maupun pidana.
"Jadi saya disampaikan bahwa pidananya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tentang Perdagangan, perdagangan Ilegal. Ini ancaman hukumannya lima tahun dan denda lima miliar," katanya.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat agar tak mudah tergoda dengan agar tidak mudah terpancing mengonsumsi pakaian murah dari luar negeri tapi ilegal apalagi dengan kebersihannya yang belum jelas. Dia meminta agar masyarakat dapat mengutamakan konsumsi produk-produk lokal, termasuk dalam urusan pakaian.
"Kita utamakan adalah produk-produk dalam negeri kita, agar kita nanti bisa berkembang produk-produk dalam kita, dan juga kita ekspor ke luar negeri dari Indonesia. Jangan kita tergantung dari luar," ucap dia.