Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada pekan depan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Jakarta, Kamis (5/6).
"Sebelum minggu kedua. InsyaAllah sebelum minggu kedua," kata Yassierli.
Yassierli mengatakan, pihaknya telah menyiapkan regulasi terkait penyaluran BSU 2025 dan melakukan pemadanan data dari BPJS Ketenagakerjaan, agar penyaluran tepat sasaran.
"Regulasi itu kita sudah siapkan. Fase selanjutnya adalah pemadanan data yang itu memang kita harus benar-benar hati-hati sekali," tuturnya.
Dia menambahkan program ini sebenarnya bukan hal baru, karena hampir setiap tahun BSU selalu ada dan pihaknya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hampir setiap tahun ada BSU dan kita bekerjasama dengan BPJS Naker. Jadi datanya dari BPJS Naker, kemudian kita lakukan sinkronisasi, kita lakukan filtering sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Advertisement
Syarat Buruh Menerima BSU
Perlu diketahui, pemerintah meluncurkan lima paket stimulu ekonomi, salah satunya yakni penyaluran BSU untuk pekerja/buruh dan guru honorer dengan gaji Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bantuan tersebut diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum dengan jumlah Rp300.000 per bulan, untuk dua bulan yang dicairkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Diberikan berdasarkan jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.