Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Cek Syarat Hingga Cara Daftarnya

Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat.

Elyza Binta Chabibillah
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Cek Syarat Hingga Cara Daftarnya
Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Yogyakarta, Sabtu (19/10/2024). Dok Kementerian PANRB (© 2025 Liputan6.com)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 diperpanjang hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.

Jadwal pendaftaran yang sebelumnya dimulai pada 17 Desember 2024 kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Perubahan jadwal ini dinyatakan dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang dikeluarkan pada Senin (30/12/2024).

Dalam pengumuman tersebut, Kepala BKN mengingatkan semua instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 2 dalam sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Lebih lanjut, BKN juga mengimbau calon pelamar untuk menyelesaikan proses pendaftaran mereka secepat mungkin, mengingat batas waktu yang semakin mendekat. Calon pelamar disarankan untuk tidak menunggu hingga mendekati penutupan pendaftaran agar terhindar dari kemungkinan kendala teknis.

BKN juga mengingatkan agar pelamar selalu menggunakan saluran resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terkait seleksi ini. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang diterima adalah akurat dan dapat dipercaya.

Posisi yang Tersedia

Wajib Tahu, Ini Sederet Tahapan dan Tes Seleksi CPNS
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenu © 2025 Liputan6.com
  1. Manajer Umum Operasional
  2. Operator Layanan Operasional
  3. Pengelola Layanan Operasional
  4. Penata Layanan Operasional


Persyaratan dan Kriteria untuk Pelamar PPPK Tahap 2

  1. Calon pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi di PPPK Tahap 1.
  2. Calon pelamar juga tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  3. Belum pernah mendaftar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
  4. Selain itu, pelamar hanya diperkenankan mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.


Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengikuti Seleksi PPPK Periode II 2024

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Pasfoto terbaru
  4. Swafoto (selfie)
  5. Ijazah terakhir
  6. Transkrip nilai
  7. Dokumen lain sesuai dengan instansi yang dilamar

Dalam proses pendaftaran, penting untuk memahami bahwa "calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja."

Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas dari pengadaan ASN. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dengan baik agar tidak ada kendala saat mengikuti seleksi.

Setiap pelamar harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang ditentukan untuk meningkatkan peluang diterima dalam seleksi PPPK ini.

Langkah-Langkah Pendaftaran

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025: Ini Posisi, Syarat dan Cara Daftar
Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Yogyakarta, Sabtu (19/10/2024). Dok Kementerian PANRB © 2024 Liputan6.com
  1. Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Daftarkan akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat email yang aktif.
  3. Setelah akun berhasil dibuat, silakan masuk kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya.
  4. Lengkapi biodata pribadi, informasi mengenai ijazah dan gelar pendidikan terakhir, serta data tambahan seperti alamat, agama, dan nomor telepon.
  5. Pilih jenis seleksi "PPPK", lalu tentukan instansi dan formasi yang ingin dilamar.
  6. Masukkan rincian tentang ijazah pendidikan terakhir, serta informasi terkait riwayat atau pengalaman kerja yang dimiliki.
  7. Sebelum menyelesaikan pendaftaran, pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang telah dimasukkan.
  8. Setelah yakin semua data sudah benar, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti.

Setiap langkah dalam proses pendaftaran di atas dirancang untuk memastikan bahwa pelamar dapat melengkapi semua informasi yang diperlukan dengan akurat. Dengan mengikuti instruksi yang diberikan, pelamar akan dapat menghindari kesalahan yang mungkin terjadi dan memastikan bahwa pendaftaran mereka berjalan lancar.

Proses ini sangat penting untuk mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK yang diinginkan. Pastikan setiap detail diisi dengan benar agar tidak ada kendala di kemudian hari.

Rekomendasi