INFOGRAFIS: Kabupaten dengan UMK Tertinggi di 2025

Sedangkan untuk Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
INFOGRAFIS: Kabupaten dengan UMK Tertinggi di 2025
Pegawai menunjukkan mata uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.616 per dolar AS pada Kamis (5/1) sore ini. (© 2025 Liputan6.com)

Pemerintah Kabupaten/Kota akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Kenaikan tersebut rata-rata sebesar 6,5 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Dalam Permen tersebut untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Sedangkan untuk Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

UMK Kabupaten Tertinggi
UMK Kabupaten Tertinggi merdeka.com
Rekomendasi