Jumlah pelanggan layanan media over-the-top (OTT) seperti Netflix, Disney Hotstar, hingga OTT lokal Vidio.com mengalami peningkatan signifikan semasa pandemi Covid-19. Tarif berlangganan setiap platform OTT bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000.
Namun, jauh sebelum biaya langganan OTT yang ada saat ini, siaran televisi nasional di Indonesia di tahun 1963 dipungut iuran. Besarannya Rp300 per bulan.
Nilai iuran diatur dalam Pasal 5, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 218 tahun 1963 tentang Pemungutan Sumbangan Iuran untuk Membantu Pembiayaan Penjelenggaraan Jajasan Televisi Republik Indonesia.
"Besarnya sumbangan iuran buat tiap-tiap pesawat penerima televisi ialah Rp300," demikian bunyi Keppres yang dikutip merdeka.com pada Selasa (13/6).
Sumbangan iuran harus dibayar sebelum tanggal 15 hari dari bulan yang berjalan. Pembayaran dapat dilakukan melalui saluran dinas giro dan kantor pos ke rekening direksi Yayasan televisi Indonesia.
Advertisement
Jika pada tanggal yang sudah diatur, belum dibayarkan maka pemilik pesawat televisi akan dikenakan denda sebesar 25 persen. Jika selama tiga bulan berturut-turut iuran tak kunjung dibayar, maka pesawat televisi akan disita.
Pada masa itu, masyarakat yang membeli pesawat televisi wajib mendaftarkannya ke kantor Televisi Republik Indonesia (TVRI) di Komplek Gelora Bung Karno. Pendaftaran paling lambat tanggal 31 Desember 1963.
Untuk instansi penyiaran dan pedagang pesawat televisi, tidak dibebankan iuran televisi.
"Dibebaskan dari sumbangan iuran ini ialah pesawat penerima televisi a yang dipakai oleh dan untuk instansi instansi yang berwajib menyelenggarakan siaran televisi umum. Dan, yang termasuk barang dagangan seorang pedagang pesawat televisi."