Pedagang baju bekas asal impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat masih aktif berjualan hingga saat ini. Padahal, Presiden Jokowi telah melarang adanya bisnis baju bekas impor atau thrifting.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menyampaikan, pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai barang yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri.
"Prosesnya sudah sampai di Setneg (Sekretariat Negara), tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian/lembaga," ungkapnya kepada awak media di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/6).
Moga menekankan, pemerintah tetap melarang kegiatan impor baju bekas. Namun demikian, pihaknya masih mengizinkan pedagang baju bekas impor untuk berjualan menghabiskan stok yang tersisa.
"Yang kita larang kan impornya sama di gudang-gudang grosir, kalau yang di retail masih kita berikan kesempatan," terangnya.
Advertisement
Dia menyebut, kebijakan larangan impor baju bekas tersebut demi melindungi industri pakaian dalam negeri hingga UMKM dari serbuan baju bekas impor. Menyusul, harga pakaian bekas asal impor jauh lebih murah.
"Kalau terkait thrifting jelas mengganggu industri lokal, Rp100.000 bisa dapat 3 sampai 4 potong, bagaimana UMKM mau bersaing?," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung adanya larangan bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis tersebut sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Dia memerintahkan jajaran terkait untuk menindak bisnis thrifting itu. Menurutnya, sudah ada beberapa pelaku bisnis itu yang tertangkap.
"Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu. Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi di Istora GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).