Birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM, terlebih sebelum adanya UU Cipta Kerja. Saat ini, melalui sistem digital yaitu Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM kini dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah. Sehingga, perizinan tunggal Nomor Izin Berusaha (NIB) dapat didaftarkan para pelaku UMKM menggunakan gawai atau ponsel.
"Harapan kita, dapat memberikan dampak pada seluruh UMKM yang ada, semoga nanti NIB akan memberikan dampak yang luas, hingga bisa mencapai 1.000 NIB UMKM di Kaltara," ujar Direktur IKPM Kementerian Kominfo Septriana Tangkary dalam acara Forum Digitalk dikutip di Jakarta, Jumat (31/3).
Dia juga berharap para pelaku UMKM mulai memasarkan produk lewat platform digital. Selain itu, para pelaku UMKM diajak untuk bersikap kreatif dan adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Keterlibatan UMKM sangatlah penting, mengingat perannya yang besar pada Pendapatan Domestik Bruto nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Selaras dengan misi Provinsi Kalimantan Utara dalam mengembangkan UMKM, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Suriansyah, menuturkan bahwa kegiatan Forum Digitalk bertema: ‘Izin Usaha Lancar, UMKM Berdaya Saing’ di Kalimantan Utara ini bisa menjadikan UMKM dan pelaku koperasi bisa beralih ke digital untuk bisa semakin bersaing di lokal dan bisa go international.
"Mudah-mudahan lewat Pergub 21 dan 25, soal batik khas daerah dan pangan daerah, itu juga disambut baik oleh seluruh insan yang ada di Kalimantan Utara. Tidak hanya pemerintah, tapi seluruh masyarakat bisa menggunakan pakaian khas dan mengonsumsi pangan lokal Kalimantan Utara. Kami dari Pemprov Kalimantan Utara akan mendukung agar semua UMKM dan koperasi bisa masuk ke ranah digital," katanya.
Advertisement
Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Dendy Apriandi menjelaskan bahwa secara umum mekanisme penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tidak mengalami perubahan secara substansi.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih dilakukan penyempurnaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha KBLI yang dijadikan sebagai dasar penanaman dalam sistem OSS Berbasis Risiko.
"Pemerintah memberikan kemudahan untuk UMKM khususnya resiko rendah dapat perizinan tunggal langsung mendapatkan SNI, SJPH dan NIB. Pelaku usaha akan difasilitasi dan dibina oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam penerbitan SNI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penerbitan Sertifikat Halal," ujar Dendy.