Cara Ditjen Bea Cukai Cegah Pakaian Bekas Impor Masuk ke RI

Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Cara Ditjen Bea Cukai Cegah Pakaian Bekas Impor Masuk ke RI
Bea Cukai. ©2020 Merdeka.com

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan setiap barang yang masuk ke Indonesia harus dalam keadaan baru. Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

"Pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (16/3).

Nirwala menegaskan, larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan. Termasuk juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut.

"Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI)," imbuhnya.

Nirwala mengatakan, permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu. Melainkan diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir.

Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL. Termasuk pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait.

"Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja," kata dia.

Dia melanjutkan, Bea Cukai senantiasa menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia. Terutama dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal.

"Dalam hal ini, Bea Cukai berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement," kata dia.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mendukung penegakan hukum pelanggaran laut, Bea Cukai juga menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait. Mulai dari Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL, dan lain-lain.

Rekomendasi