Aturan Baru: Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, tapi Pembelian Maksimal 2 Liter

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan baru yaitu tidak lagi mewajibkan pembelian Minyakita menggunakan e-KTP. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Aturan Baru: Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, tapi Pembelian Maksimal 2 Liter
Mendag Zulkifli Hasan luncurkan Minyakita. ©Liputan6.com/Maulandy

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan baru yaitu tidak lagi mewajibkan pembelian Minyakita menggunakan e-KTP. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter.

"Enggak. Nanti pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol," ujar Zulkifli di Pos Logistic Indonesia, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2).

Sebelumnya, kebijakan membeli Minyakita menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar.

"Nanti pakai KTP (beli Minyakita) seperti minyak curah. Sudah mulai (diterapkan), Iya boleh saja (satu orang beli) lima kilo (Minyakita) tapi harus ada KTP-nya. Tidak boleh borong," ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain Minyakita, Zulkifli juga mengingatkan para pedagang agar tidak mengoplos beras Bulog. Untuk beras Bulog harga eceran tertinggi (HET) dan per kilogramnya untuk di pasar Rp9.450.

"Itu yang tidak boleh, nanti kena satgas, iya jangan main-mainlah. Kasih tau kawan-kawan jangan ngoplos-ngoplos, jangan," imbaunya.

Tujuh orang pengoplos beras Bulog ditangkap Polda Banten di wilayahnya. Tujuh orang tersebut merupakan pelaku yang mengoplos beras impor Bulog yang sejatinya sebagai upaya stabilisasi harga pasar.

Diketahui, ada barang bukti sebanyak 350 ton beras yang sudah dioplos maupun akan dioplos. Kemudian ada timbangan digital, hingga nota transaksi terkait beras oplosan.

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso memegaskan penangkapan 7 tersangka ini jadi langkah lanjutan dari dugaan permainan harga beras yang dia sampaikan sebelumnya.

"Sebagai naluri saya mantan polisi saya bilang pasti ada pelanggaran itu kenapa saya waktu itu degan wartawan sidak dadakan yang tak direcanakan. Sehingga saya temukan pelanggaran itu, seperti yang diperiksa dan hari ini ditemukan oleh Polda Banten," kata dia dalam konferensi pers di Polda Banten, Jumat (10/2).

Modus yang dilakukan pelaku ini adalah mengoplos beras Bulog dan mengganti kemasan ke kemasan premium yang biasa dijual di pasaran. Ada 6 merek yang saat ini terungkap. Di antaranya merek Dewi Sri, PS, Badak, Rojo Lele, SB, dan PL. Pelaksanaannya, beras Bulog kemasan 50 kilogram dikemas ulang ke beberapa ukuran, mulai dari 5 kilogram hingga 25 kilogram.

"Bagaimana mungkin beras Bulog, mereka beli Rp 8.300 (per kilogram harga gudang), langsung diganti bajunya. Sia jual harga pasar (beras) premium rata-rata Rp 12.000 (per kilogram)," ungkapnya.

Rekomendasi