Kemenko Perekonomian: Penahanan Dolar Hasil Ekspor 3 Bulan Bukan Kontrol Devisa

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan penahanan dolar eksportir itu bukan bermaksud melakukan kontrol devisa.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kemenko Perekonomian: Penahanan Dolar Hasil Ekspor 3 Bulan Bukan Kontrol Devisa
Pelabuhan. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk bisa menahan dolar hasil ekspor selama 3 bulan di perbankan Indonesia. Kebijakan ini disiapkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan penahanan dolar eksportir itu bukan bermaksud melakukan kontrol devisa.

Menurut dia, kebijakan kontrol devisa berarti membatasi eksportir menggunakan dolar hasil ekspornya. Sementara Indonesia yang menganut rezim bebas dalam lalu lintas devisa masih memperbolehkan pelaku usaha untuk menggunakan dana hasil ekspornya.

"Jadi itu beda konteksnya. Kalau kontrol devisa kan enggak bebas orang mau menggunakan, kalau ini dia masih ada pilihan. Makanya harus ada dong produknya disiapin oleh BI supaya menarik. Perbedannya, kontrol devisa kan setiap devisa wajib dijual ke BI. Kan enggak begitu aturannya, terang Iskandar di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1).

Namun demikian, Iskandar melanjutkan, mekanisme aturan menahan devisa hasil ekspor selama 3 bulan masih belum pasti. Pemerintah harus berkolaborasi lebih lanjut dengan Bank Indonesia (BI).

"Belum, masih dalam proses. Sebenarnya kan ini amanat UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), itu kan pengaturan lalu lintas devisa diatur dengan PBI (Peraturan Bank Indonesia)," jelasnya.

Iskandar menyatakan, pemerintah saat ini terus merumuskan aturan final terkait penahanan devisa hasil ekspor. Termasuk konversi dolar menjadi rupiah, jangka waktu penahanan, hingga insentif fiskal.

"Semua lagi kita kaji ke negara-negara lain, sama dengan BI karena kan motornya banyak di BI. Sedangkan pemerintah banyak terkait dengan insentif ataupun penegakkan hukumnya yang tidak bisa dijangkau dengan PBI," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi