Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti sejumlah perbedaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja, dengan Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani mencatat, terdapat dua perbedaan mencolok yang dipermasalahkan pihaknya dalam Perppu Cipta Kerja. Yakni, terkait formula perhitungan Upah Minimum (UM) dan Pengaturan Alih Daya atau Outsourcing.
"Beberapa pengaturan dalam klaster ketenagakerjaan di Perppu berubah secara substansial, formula penghitungan Upah Minimum (UM) dan Pengaturan Alih Daya," kata Hariyadi dalam konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Dalam Formula penghitungan Upah Minimum (UM), Perppu Cipta Kerja akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang dinilai memberatkan dunia usaha. Hal ini berbeda dengan UU Cipta Kerja atau omnibus law hanya mencakup 1 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga mengubah pengaturan tenaga alih daya atau outsourcing. Di mana dalam Pasal 64 menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya.
Apindo menilai, pembatasan tenaga alih daya justru akan menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja. Padahal, alih daya diperlukan untuk terciptanya ekosistem yang sehat dan fleksibel untuk menarik investor menciptakan lapangan kerja.
Advertisement
"Pembatasan alih daya justru akan membuat tujuan tersebut sulit dicapai," kata Hariyadi.
Lebih lanjut, Apindo masih secara khusus mencermati substansi Perppu Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster klaster lainnya.
Mengingat, klaster ketenagakerjaan yang sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas Apindo.
"Apindo dan unsur asosiasi usaha lainnya memerlukan waktu untuk memahami Perppu 2/2022 secara komprehensif. Dokumen Perppu setebal lebih dari seribu halaman memerlukan waktu untuk dapat dipahami dengan baik mengingat cakupan luas 10 klaster," ucap Hariyadi.