YLKI Pertanyakan Skema Pengawasan Larangan Penjualan Rokok Ketengan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan skema pengawasan kebijakan larangan penjualan rokok batangan, atau yang lebih dikenal dengan 'rokok ketengan' pada 2023. Hal ini penting agar penerapan kebijakan larangan penjualan rokok ketengan dapat efektif menekan tingkat konsumsi konsumsi rokok di Indonesia.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
YLKI Pertanyakan Skema Pengawasan Larangan Penjualan Rokok Ketengan
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. ©2017 Merdeka.com/anggun

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan skema pengawasan kebijakan larangan penjualan rokok batangan, atau yang lebih dikenal dengan 'rokok ketengan' pada 2023. Hal ini penting agar penerapan kebijakan larangan penjualan rokok ketengan dapat efektif menekan tingkat konsumsi konsumsi rokok di Indonesia.

"Yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (27/12).

YLKI sendiri mengapresiasi rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok secara ketengan. Tulus menilai, kebijakan ini merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

"Khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja," ucap Tulus.

Larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. Sebab, selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau.

"Larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi," ujar Tulus.

Untuk itu, YLKI menanti skema apa yang akan diterapkan pemerintah untuk memberantas penjualan rokok secara ketengan. Termasuk sanksi yang diberikan kepada penjual maupun pembeli rokok ketengan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan, atau yang lebih dikenal dengan 'rokok ketengan' mulai 2023. Seperti diketahui, masih banyak masyarakat yang membeli rokok secara ketengan di warung-warung kecil.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022. Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rekomendasi