Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memastikan tidak akan ada kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Bahkan dia memastikan, iurannya akan tetap sama sampai 2 tahun ke depan.
"Tidak ada kenaikan iuran dari masyarakat untuk BPJS Kesehatan," kata Ghufron saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
BPJS Kesehatan merupakan lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah guna menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, pegawai negeri sipil, serta pegawai swasta.
BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang diselenggarakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Advertisement
Besaran Iuran BPJS Kesejatan
Kendati begitu, berapa besar iuran BPJS Kesehatan? Dikutip dari akun instagram resmi @indonesiabaik.id, Selasa (6/12), segini besaran iuran BPJS Kesehatan:
1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)
- dibayar oleh pemerintah,
2. Peserta pekerja penerima upah pada lembaga pemerintahan dan PPNPN sebesar 5 persen
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen.
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan PPU dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua
- 1 persen dari gaji
- Dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja
- Sebesar Rp42.000 bagi kelas III
- Sebesar Rp100.000 bagi kelas II
- Sebesar Rp150.000 bagi kelas I.
6. Veteran, perintis kemerdekaan, dan janda. duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
- 5 persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.