PNS Nyambi Jadi Pengemudi Ojek Online, BKN: Harus Izin Atasan

Sebenarnya, tidak ada aturan yang melarang PNS memiliki usaha atau pekerjaan sampingan di luar jam kerjanya. Namun, jika ada PNS yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan, maka harus mendapatkan izin dari atasannya.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
PNS Nyambi Jadi Pengemudi Ojek Online, BKN: Harus Izin Atasan
PNS. ©2022 Merdeka.com

Hasil survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menunjukkan ada 7,86 persen responden mitra pengemudi ojek online (ojol) yang memiliki pekerjaan utama sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Survei tersebut dilakukan kepada 2.016 mitra pengemudi ojek secara acak di Jabodetabek.

Sebenarnya, tidak ada aturan yang melarang PNS memiliki usaha atau pekerjaan sampingan di luar jam kerjanya. Namun, jika ada PNS yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan, maka harus mendapatkan izin dari atasannya.

"Harus (dapat izin atasan), karena PNS tersebut berkomitmen tetap berkinerja baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya . Tidak terpengaruh usaha sampingannya," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (13/10).

Satya mengatakan, PNS boleh berwirausaha atau mencari tambahan penghasilan asalkan tetap menaati etika. Mengingat PNS tidak terikat oleh ketentuan perundang-undangan.

Satya menjelaskan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 tidak ada larangan bagi PNS untuk memiliki usaha. Artinya mereka diperbolehkan dengan syarat tidak melanggar etika dalam bekerja.

"Selama tidak mengganggu pekerjaan, tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik kepentingan. (Yang penting) dijaga etika bisnisnya," ungkap Satya.

Meski begitu PNS tetap harus menaati azas-azas umum pemerintahan yang baik. Sehingga bila ada PNS yang ingin berwirausaha atau memiliki pekerjaan sampingan harus seizin atasannya.

"PNS meminta izin atasan untuk berwirausaha atau menjalankan bisnis sampingan," kata Satya.

Catatan lainnya, jenis bidang wirausaha yang dijalankan harus berbeda dengan bidang yang dikerjakan sebagai abdi negara. Tujuannya untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.

"Bisnis sampingan yang ditekuni harus bukan di bidang yang sama atau berhubungan atau tidak terkait dengan pekerjaan yang bersangkutan sebagai PNS," tutur Satya.

Sebagai informasi, survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan dilakukan pada 13 – 20 September 2022 dengan media survei online. Samplingnya penduduk Jabodetabek pengguna ojek online dengan metode sampling kurang 5 persen.

Adapun untuk wilayah survei Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebanyak 2.655 responden masyarakat pengguna ojek online dan 2.016 responden mitra ojek online.

Survei ini dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online terhadap penyesuaian biaya jasa (tarif) ojek online yang diberlakukan mulai hari Minggu (11 September 2022).

Rekomendasi