Kementerian BUMN Soal Pertalite Lebih Boros: Hoaks Itu

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menepis keras isu yang mengabarkan produk BBM jenis Pertalite yang beredar sekarang telah berubah warna dan jadi semakin boros.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kementerian BUMN Soal Pertalite Lebih Boros: Hoaks Itu
Pertalite. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menepis keras isu yang mengabarkan produk BBM jenis Pertalite yang beredar sekarang telah berubah warna dan jadi semakin boros. Isu tersebut viral di media sosial setelah salah satu akun di Facebook mengunggah foto yang membandingkan produk Pertalite dulu dan sekarang.

Dalam unggah tersebut, terlihat foto yang menampilkan perbedaan warna Pertalite yang berwarna hijau pekat dan agak terang. Selain itu, pemakaian jenis BBM RON 90 ini pun dituding lebih boros dari sebelumnya.

"Enggak lah, kan (Pertalite yang beredar di SPBU) ada standarnya. Itu kan isu saja, hoaks itu," tegas Arya saat ditemui di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (26/9).

Adapun kriteria penjualan Pertalite oleh PT Pertamina (Persero) sendiri sudah diatur dalam Keputusan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017, tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.

Batasan dalam spesifikasi Pertalite menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini, hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yakni dalam rentang 45-69 kPa.

Lebih lanjut, Arya juga turut berkomentar soal implementasi pembatasan pembelian Pertalite yang kini masih dilakukan uji coba, yakni sebanyak 120 liter per satu mobil pribadi.

Menurut dia, kewenangan tersebut ada di tangan Kementerian ESDM. "Kalau pembelian itu tetap di Kementerian ESDM. Kita enggak bisa ngomong," tandasnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah dan masih sesuai dengan aturan pemerintah.

“Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang dipasarkan di dalam negeri,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/9).

Dia menjelaskan hasil uji Reid Vapour Pressure (RVP) dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal).

Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat. Sedangkan produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi