Kementerian Perhubungan menyebut jumlah penumpang dari berbagai moda transportasi massal menunjukkan tren kenaikan setelah diterapkan kebijakan relaksasi syarat perjalanan dalam negeri yang tidak lagi mewajibkan tes antigen/PCR.
"Kebijakan ini baru berjalan empat hari. Untuk angka pastinya belum ada tetapi jika dilihat kondisi di stasiun dan bandara, sudah ada kenaikan volume penumpang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip dari Antara, Minggu (13/3).
Kementerian Perhubungan akan terus memantau volume pergerakan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi massal untuk mengetahui secara pasti jumlah kenaikan penumpang. "Kami akan lihat bagaimana perkembangannya dalam sepekan ke depan," katanya.
Meskipun diberlakukan kebijakan relaksasi syarat perjalanan, namun Adita tetap meminta penumpang dan operator moda transportasi untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.
"Memang ada kebijakan relaksasi yang dilakukan, tetapi operator moda transportasi harus bisa memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Prokes tidak bisa ditawar," katanya.
Penerapan kebijakan relaksasi syarat perjalanan diberlakukan dengan berbagai pertimbangan seperti capaian vaksinasi di Indonesia yang sudah cukup tinggi dan dimulainya vaksinasi dosis penguat. Selain itu, masyarakat dinilai mulai terbiasa dengan pola atau aturan perjalanan di masa pandemi yaitu menerapkan protokol kesehatan saat bepergian.
Pola pergerakan masyarakat sejak relaksasi syarat perjalanan diberlakukan juga akan menjadi bahan kajian Kementerian Perhubungan untuk menetapkan kebijakan pada masa mudik Lebaran. "Secara teknis, dari sisi transportasi kami selalu siap menyambut Ramadhan dan nanti mudik Lebaran," katanya.
Advertisement
Terkait dengan penerapan kebijakan syarat perjalanan saat mudik Lebaran, Adita menyebut akan dibahas lintas sektor dengan kementerian lain yang terkait.
Kementerian Perhubungan juga akan melakukan kajian terkait animo masyarakat untuk mudik Lebaran sebagai bagian dari pertimbangan dalam menyesuaikan kebijakan.
"Misalnya jumlah sarana prasarana yang harus disiapkan dikaitkan dengan pengaturan kapasitas atau akan ada lagi surat kesehatan. Masih akan dibahas dan dikoordinasikan lintas sektor. Bagaimana keputusannya, ditunggu saja," katanya.