Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) mengecam aturan baru terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan buruh atau pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memasuki usia pensiun, 56 tahun.
Aturan ini juga berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), di mana mereka tidak bisa mengambil manfaat Jaminan Hari Tua penuh ketika masih berusia di bawah ketentuan.
Presiden KSPI, Said Iqbal menilai, aturan tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan instruksi agar JHT bisa dicairkan satu bulan setelah buruh terkena PHK. "Oleh karenanya, kita minta Presiden Jokowi ganti saja Menteri Tenaga Kerja," kecam Iqbal dalam sesi teleconference, Sabtu (12/2).
Dia terang-terangan menyatakan, KSPI dan buruh Indonesia menolak keras aturan pencairan JHT. Iqbal mengklaim Menaker sebagai pejabat yang lebih pro terhadap pengusaha dibanding pekerja.
Menurut dia, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi, di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.
Diagnosa ini dibuatnya lantaran Menaker juga baru saja membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang pengupahan. Dia mengkritik keras kebijakan kenaikan upah minimum di bawah inflasi.
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," sebutnya.
"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," tandas Said Iqbal.
Advertisement
Penjelasan Menaker Ida Soal Aturan Baru JHT
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa dana JHT dapat dicairkan sebagian untuk persiapan memasuki masa pensiun 56 tahun.
"Klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun," kata Menteri Ida saat dikonfirmasi merdeka.com.
Namun pencairan dilakukan dengan ketentuan yakni pekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kemudian nilai jumlah dana yang diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
"Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," ujar Menteri Ida.
Selain memasuki masa pensiun, Ida menjelaskan, dana JHT juga dapat dicairkan apabila peserta meninggal dunia dengan diajukan ahli waris atau peserta mengalami cacat total tetap.
Menteri Ida menepis kabar bahwa aturan itu dikeluarkan untuk menyulitkan peserta. Justru, kata dia, mewujudkan komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.
"Tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Justru hal ini wujud dari komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, di mana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua," ungkapnya.
Sebab, Menyeri Ida menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak diambil sebelum waktunya tiba. Karena tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com