Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) resmi mulai melayani pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 1 Februari 2022.
"Tidak perlu risau, terhitung 1 Februari ini, klaim manfaat JKP dapat diajukan. Infrastruktur dan internalisasi regulasi program ini telah siap," kata Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Palangka Raya, Budi dikutip dari Antara Palangka Raya, Kamis (3/2).
Dia memastikan kesiapan BPJamsostek dalam menerima pengajuan klaim dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban PHK. Pihaknya siap melayani klaim program JKP, dengan harapan akan membantu pekerja yang terdampak PHK untuk siap kembali ke dunia kerja.
"Komitmen kami akan melayani peserta yang akan melakukan klaim JKP. Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat tunai dan mendapatkan pelatihan serta informasi lowongan pekerjaan baru," kata Budi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menambahkan, pelaksanaan program JKP tersebut juga sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia pun berharap ,berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
Anggoro mengatakan, program JKP layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi di mana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak COVID-19 dan berakibat meningkatnya kasus PHK.
Dengan adanya program JKP ini, para pekerja peserta BPJamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Bagi yang terdampak PHK, tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
Advertisement
Tiga Manfaat Diterima
Dia mengatakan, terdapat tiga manfaat program JKP yakni manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan. Kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.
Sementara manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Dia berharap program JKP dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja.
"Semoga pandemi ini segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit, perekonomian segera pulih. Hal ini akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional," kata Anggoro.