Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya lonjakan klaim terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi keberlanjutan program jaminan sosial di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan informasi ini di Jakarta.
Peningkatan klaim ini secara khusus terlihat pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kenaikan ini mengindikasikan dampak langsung dari gelombang PHK terhadap kondisi finansial pekerja. OJK menekankan pentingnya pengelolaan yang prudent untuk menghadapi situasi ini.
Secara tahunan (year-on-year/yoy), klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, didorong oleh frekuensi klaim PHK yang lebih tinggi. Sementara itu, klaim JKP melonjak hingga 91 persen secara tahunan. Peningkatan ini sebagian besar dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Advertisement
Advertisement
Peningkatan Klaim JHT dan JKP Akibat PHK
Kenaikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi indikator utama dampak PHK terhadap pekerja. Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa frekuensi klaim terkait PHK menjadi pendorong utama lonjakan ini. Data menunjukkan bahwa klaim JHT naik signifikan sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen secara tahunan pada Maret 2026.
Program JKP juga mengalami peningkatan klaim yang sangat drastis, mencapai 91 persen secara tahunan. Peningkatan ini tidak hanya disebabkan oleh PHK, tetapi juga oleh perubahan regulasi. Relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 turut berkontribusi pada lonjakan ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peraturan baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang mengalami PHK. Namun, hal ini juga berdampak pada peningkatan beban klaim yang harus ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
Advertisement
Strategi OJK Menjaga Keberlanjutan Program Jaminan Sosial
Untuk memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat, OJK mendorong pengelolaan program asuransi yang prudent dan adaptif. Evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat menjadi krusial. Tujuannya adalah agar program tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.
Ogi Prastomiyono menekankan bahwa “Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang.” Hal ini penting demi memastikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi seluruh pekerja.
Pengelolaan yang hati-hati dan responsif terhadap perubahan kondisi pasar kerja sangat diperlukan. OJK berkomitmen untuk terus memantau dan memberikan arahan. Tujuannya agar BPJS Ketenagakerjaan dapat mengelola dana jaminan sosial secara optimal.
Advertisement
Advertisement
Dampak PHK pada Industri Asuransi dan Rekomendasi OJK
Fenomena PHK tidak hanya berdampak pada BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga pada industri asuransi secara lebih luas. Ogi menyatakan bahwa PHK dapat memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi, khususnya pada lini usaha asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit. Ini menjadi perhatian serius bagi regulator.
Masyarakat yang terkena PHK cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok, sehingga polis asuransi berisiko lapse (non-aktif). Di sisi lain, risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur. Kondisi ini dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan asuransi jika tidak diantisipasi.
Ogi juga menjelaskan bahwa “Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial.” Oleh karena itu, manajemen risiko yang kuat sangat dibutuhkan.
Advertisement
Untuk mengantisipasi agar rasio klaim tetap terjaga, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh. Langkah-langkah yang diusulkan termasuk memperketat proses underwriting terutama pada sektor-sektor yang rentan PHK, melakukan penyesuaian premi agar sesuai dengan profil risiko terkini, serta memastikan adanya skema risk sharing (pembagian risiko) dengan perbankan. Penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat.
Sumber: AntaraNews