Pemerintah Targetkan Ratifikasi RCEP Terlaksana di Kuartal I 2022

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menargetkan, ratifikasi perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) selesai pada kuartal I-2022. Saat ini, proses pembahasan perjanjian dagang tersebut baru selesai dibahas oleh Komisi VI DPR RI.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Pemerintah Targetkan Ratifikasi RCEP Terlaksana di Kuartal I 2022
Airlangga Hartarto. ©2021 Merdeka.com

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menargetkan, ratifikasi perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) selesai pada kuartal I-2022. Saat ini, proses pembahasan perjanjian dagang tersebut baru selesai dibahas oleh Komisi VI DPR RI.

"Ditargetkan pada kuartal pertama (2022) ini Regional Comprehensive Economic Partnership sudah ratifikasi di Indonesia," tegasnya dalam Press Briefing terkait The Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), Jumat (31/12).

Menko Airlangga berharap pada awal kuartal I-2022 sudah bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR. "Sehingga, di kuartal pertama ini RCEP sudah ratifikasi di Indonesia," tekannya.

Terlebih, saat ini, sudah banyak negara-negara di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN yang telah meratifikasi RCEP. Antara lain Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, Myanmar, Laos, dan Brunei Darussalam.

"Bahkan, lima negara mitra sudah ratifikasi (RCEP) yaitu, China, Jepang, Australia, New Zealand, dan Korea Selatan," tutur Menko Airlangga.

Terlambatnya ratifikasi RCEP, berdampak pada implementasi RCEP yang seharusnya 1 Januari 2022 menjadi mundur. Ratifikasi Indonesia akan berlaku setelah disetujui oleh DPR dan disahkan dalam sidang Paripurna.

"Tentu konsekuensinya ya kita tidak berlaku 1 Januari, tapi berlaku sesudah diratifikasi Ini mendapat sesudah ratifikasi DPR, kemudian paripurna menyampaikan kepada bapak Presiden kemudian diundangkan oleh pemerintah," ujarnya.

RCEP merupakan konsolidasi lanjutan dari FTA ASEAN+1, diketahui kata Menko, kita memiliki beberapa kerja sama ASEAN+1 dengan China, Korea Selatan, Jepang, Australia, dan New Zealand dengan karakteristik.

Karakteristik itu di antaranya yang pertama, modern yang mencakup update kerjasama ASEAN+1 tentunya ini disesuaikan dengan situasi terkini sekaligus melengkapi peraturan dari pada WTO.

Kedua, RCEP juga dilakukan secara komprehensif dari cakupan tingkat komitmen yang luas dengan memasukkan unsur UMKM terkait e-commerce dan digitalikasi serta kompetisi.

Ketiga, perjanjian ini berkualitas tinggi di mana memfasilitasi perekonomian dan ekspansi rantai pasok regional. Keempat, RCEP saling menguntungkan bagi seluruh negara RCEP karena terdapat perbedaan tingkat pembangunan antar anggota RCEP.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyambut baik selesainya perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari para tim perunding Indonesia yang terus bekerja keras.

Dalam pandangannya, RCEP menjadi jawaban atas berbagai tantangan global dan regional baik berupa kemajuan teknologi, trend perdagangan antar negara maupun konteks khusus seperti pandemi. Dia menyebut bahwa Indonesia menjadi inisiator dan pendorong RCEP karena besarnya manfaat yang diraih.

"Pertumbuhan perdagangan Indonesia dengan negara-negara peserta RCEP terus meningkat, mencapai lebih dari 7 persen per tahun. Saat ini volumenya sudah lebih dari USD 103 Milyar. Jadi kita harus menjaga dan meningkatkan hubungan dengan negara-negara RCEP ini," kata Wamendag di Jakarta, Senin (16/11).

Wamendag Jerry juga mengajak semua stakeholders bekerja sama agar Indonesia bisa mengambil manfaat optimal dari RCEP. Baginya, keberhasilan penyelesaian perundingan dagang adalah tahap pertama. Tahap selanjutnya adalah bagaimana memanfaatkannya. Kemudian selanjutnya masih dalam tupoksi Kemendag yaitu meningkatkan ekspor nasional.

Untuk memanfaatkan RCEP sesuai dengan tujuan pembentukannya, kata kuncinya adalah terus meningkatkan daya saing baik dalam hal teknologi, sumber daya manusia, infrastruktur, institusi maupun regulasi. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan menekan harga barang dan jasa yang dihasilkan Indonesia sehingga bisa memenangkan pasar.

"Sesuai dengan visi dan arahan presiden, satu-satunya cara agar kita bisa terus mengambil manfaat dari semua perjanjian perdagangan adalah meningkatkan daya saing. Masyarakat dan seluruh pelaku usaha menjadi ujung tombak. Kami di pemerintahan akan mengawal dengan fasilitasi, regulasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik lagi," pungkas dia.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

Rekomendasi