Apindo Tak Masalah Jika Ada Pengusaha Ikut Kenaikan UMP Keputusan Gubernur Anies

Meski begitu, dia menyebut, jika penetapan UMP 2022 yang diteken Gubernur Anies telah melanggar ketentuan yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum provinsi.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Apindo Tak Masalah Jika Ada Pengusaha Ikut Kenaikan UMP Keputusan Gubernur Anies
Industri. bahanbakar.com

Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman tak masalah jika ada pengusaha yang ingin menerapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 mengikuti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, dengan catatan perusahaan mampu melakukan kewajiban pembayaran.

"Ada pengusaha setuju terhadap kenaikan upah, bagi kami secara korporasi silahkan. Jangankan naik 5 persen, 1000 persen juga silakan selama mereka mampu," ujarnya dalam konpers virtual, Kamis (30/12).

Meski begitu, dia menyebut, jika penetapan UMP 2022 yang diteken Gubernur Anies telah melanggar ketentuan yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum provinsi.

Selain itu, Apindo menilai penetapan UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta dilakukan secara sepihak. Ini lantaran tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha).

Untuk itu, dia mengimbau kepada para pengusaha agar tidak gegabah mengadopsi kenaikan UMP versi Gubernur Anies. Mengingat, Apindo dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menolak kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.

"Jadi, jangan coba-coba naikkan 5 persen jika tidak sesuai ketentuan," tutupnya.

Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen. "Kami sampaikan bahwa Apindo akan melakukan upaya-upaya hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara ya terkait UMP," ujarnya dalam konpers virtual, Kamis (30/12).

Nurjaman menyatakan, gugatan tersebut dilakukan lantaran Gubernur Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.

"Jadi, InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum melalui PTUN," tekannya.

Adapun, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan, Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha).

Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut maka upaya untuk mengembalikan prinsip Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS atau Social Safety Net) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud dan kembali menjadi Upah Rata-rata sehingga penerapan Struktur Skala Upah akan sulit dilakukan karena ruang/jarak antara UM dengan Upah diatas UM menjadi kecil.

"Atas kondisi tersebut, Apindo menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta atas revisi besaran UMP DKI," ungkapnya.

Rekomendasi