Asuransi jiwa maupun kesehatan menjadi salah satu sorotan masyarakat pasca adanya pandemi Covid-19. Menurut data OJK, telah terjadi peningkatan penetrasi asuransi hingga Juli 2021, dibanding akhir tahun 2020. Tercatat pada Juli 2021, penetrasi asuransi telah mencapai 3,11 persen, sementara pada akhir tahun lalu hanya pada posisi 2,92 persen.
Kendati begitu, masih banyak hal terkait asuransi jiwa maupun kesehatan yang menimbulkan pertanyaan di berbagai kalangan. Termasuk, cara mengambil asuransi.
Agency Program Head Allianz Life Indonesia, Aditya Sumirat membagikan beberapa poin yang perlu diperhatikan bagi seseorang sebelum mengambil asuransi. Apalagi, dengan banyaknya poin dalam pembukaan asuransi yang terkadang membuat orang baru menganggap itu cukup merepotkan.
Adit menyarankan, pengambil asuransi harus mampu membaca semua dokumen sebelum dilakukan pengesahan atau pengajuan asuransi. Tujuannya untuk memastikan keseluruhannya sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.
"Lebih bagus tentu semuanya ya dilihat," kata dia dalam Webinar Life and Health Insurance 101, Senin (8/11).
Kendati demikian, hal itu kadang mengganggu bagi sebagian orang karena jumlah dokumen atau poin yang terlalu panjang. Di antaranya ada bagian informasi mengenai data. Pada bagian ini akan mencakup penerima polis, pihak tertanggung polis, bayaran premi, hingga penerima manfaat.
“Saran saya, triknya, gini kalau kita terima polis atau ajuin asuransi sebelum di approve, saat terima polis kita lihat data dulu yang bagian depan, data pemegang polis siapa, penerima manfaat siapa, tertanggung siapa premi berapa uang pertanggungan berapa," tuturnya.
Dia mengatakan, pada bagian ini perlu diperhatikan agar tidak ada kesalahan dalam pengisian data, uang pertanggungan yang disepakati, apakah sesuai dengan Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) atau tidak.
Selain itu, Adit menyebutkan hal penting yang perlu diperhatikan juga adalah terkait manfaat asuransi yang diambil. Tujuannya agar asuransi yang diambil tersebut sesuai dengan kebutuhan pada masa mendatang si pengambil asuransi.
"Kita bisa cek juga manfaatnya, ini kadang agak njlimet, manfaat ini harus dibaca, manfaatnya apa saja, baca juga terkait pengecualian manfaat, karena ada aturan apa yang dikecualikan dari polis yang kita ambil," kata dia.
Advertisement
Sementara itu, saat pembuatan polis, calon pengambil asuransi perlu meminta penjelasan pada agen penyedia asuransi. Hal ini juga berlaku ketika mengambil asuransi menerima polis yang sudah diajukan.
Biasanya, kata Adit, dokumen asuransi diantar oleh agen asuransi yang memiliki pemahaman yang cukup untuk menjelaskan asuransi.
"Nah kalau begini, silakan ini minta penjelasan dari agen, jangan ragu untuk bertanya tujuannya untuk bisa dibedah lebih detail lagi," katanya.
Sementara itu, terkait agen, dia juga memastikan, dalam memilih agen asuransi perlu dipastikan agen itu memiliki sertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Tujuannya, agen tersebut telah legal dan penjelasannya bisa dipertanggungjawabkan karena sesuai dengan standar yang berlaku.
"Pastikan juga agen tersebut apakah memiliki sertifikasi perencana keuangan, jika ternyata punya, itu bisa benar-benar membantu dalam langkah mengambil asuransi, selain penjelasan manfaat yang menyeluruh, tentu juga bisa jadi acuan dalam perencanaan keuangan ke depannya," kata dia.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com