Menkop Teten Akui Perbankan Sulit Salurkan Kredit ke Sektor Pertanian

Sebab, usaha di sektor tersebut sifatnya perorangan sehingga tidak memiliki jaminan untuk mendapatkan pembiayaan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Menkop Teten Akui Perbankan Sulit Salurkan Kredit ke Sektor Pertanian
Menkop UKM Teten Masduki. ©2021 Merdeka.com

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengakui pembiayaan perbankan sangat sulit masuk ke sektor pertanian. Sebab, usaha di sektor tersebut sifatnya perorangan sehingga tidak memiliki jaminan untuk mendapatkan pembiayaan.

"Tadi pagi baru rapat kabinet soal KUR untuk sektor pertanian, pembiayaan perbankan itu sulit sekali masuk ke sektor pertanian pangan, karena usahanya kecil-kecil perorangan dan tidak ada jaminan produknya," kata Teten dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (26/7).

Menurutnya, diperlukan offtaker supaya bank mau masuk memberikan pembiayaan. Maka dari itu, sangat penting bagi UMKM bisa bermitra dengan usaha besar. Selain bisa mendapatkan pembiayaan perbankan, juga bisa meningkatkan kapasitas produksi.

"Nah ini saya kira salah satu konteks percepatan dan bisa menjadi solusi juga kemitraan ini untuk mengintegrasikan berbagai skema pembiayaan untuk UMKM. Bermitra dengan usaha besar bisa menghadirkan kesempatan untuk memperluas pasar, meningkatkan kapasitas produksi, meningkatkan kualitas produk," ujarnya.

Diatur UU Cipta Kerja

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja dalam turunannya PP Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah menciptakan kemudahan bagi koperasi dan UKM melalui kemitraan. Teten menegaskan, dalam kebijakan tersebut memang mengatur agar usaha kecil dan besar bisa bermitra, bukan bersaing.

"Bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kemudahan bagi koperasi dan UKM, salah satunya kemitraan. Jadi UU cipta Kerja ini spiritnya sebenarnya bagaimana yang kecil dan besar tuh bukan untuk bersaing, tapi yang besar membagi sebagian produksinya kepada yang kecil," jelasnya.

Kemudian, produk usaha yang kecil dapat diserap oleh usaha besar menjadi bagian rantai pasok. "Saya kira dalam PP nomor 7, mencakup pendanaan cepat, tepat, murah, tidak diskriminatif," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi