Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tujuan dari reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah adalah untuk menurunkan tax gap ke level yang relatif normal. Seperti diketahui, pada 2019 tax gap Indonesia masih berada di atas normal yakni di level 8,5 persen.
Sementara normal tax gap yang terjadi di negara-negara seperti di OECD dan negara maju lainnya berada sekitar 3,6 persen. Jika sudah berada di kisaran itu, maka bisa disebut normal tax gap.
"Dan normal tax gap yang terjadi di negara-negara lain adalah 3,6 persen. Maka untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi sebesar mendekati 5 persen dari GDP," kata Sri Mulyani, Senin (28/6).
Bendahara Negara itu mengatakan, penurunan tax gap itu bisa terjadi apabila perpajakan dipatuhi 100 persen. Misalnya, perlakuan pajak untuk semua sektor adalah sama, tidak ada insentif, fasilitas ataupun perbedaan tarif. Serta tidak terdapat exemption trushhold atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Oleh karena itu, dia memandang hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut kepada DPR RI untuk bagaimana nantinya reformasi perpajakan akan dijalankan. Sehingga tax gap terjadi di Indonesia bisa segera masuk di level normal.
"Inilah yang kita ingin letakkan di dalam pondasi reform perpajakan di depan para anggota DPR Komisi XI untuk kita bersama-sama membahas bagaimana fondasi ekonomi Indonesia bisa mendekatkan Indonesia kepada praktik-praktik yang terjadi secara global. Sambil tetap melindungi kepentingan bangsa dan negara serta perekonomian kita. Dan tetap memihak kepada kelompok yang lemah," tandas dia.