Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengusulkan pagu indikatif Kemenkeu Tahun Anggaran 2022 secara keseluruhan mencapai Rp43,19 triliun. Adapun anggaran ini sudah termasuk dengan Badan Layanan Umum (BLU).
Berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kemenkeu tersebut berasal dari Rupiah murni sebesar Rp33,62 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp7,08 miliar, dan BLU sebesar Rp9,5 triliun.
"(secara keseluruhan) pagu indikatif Kemenkeu Tahun Anggaran 2022 diusulkan sebesar Rp43,19 triliun," jelasnya dalam Rapat Kerja Bersama dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (10/6).
Berdasarkan bahan paparan Kemenkeu, anggaran tersebut akan dibagikan ke masin-masing unit eselon I yang mencapai 12. Berikut daftarnya :
1. Sekretariat Jenderal Kemenkeu Rp22,9 triliun
2. Inspektorat Jenderal Kemenkeu Rp76 miliar
3. Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rp100 miliar
4. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rp8,2 triliun
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rp2,9 triliun
6. Direktorat Jenderal Perimbangan dan Risiko Kemenkeu Rp71 miliar
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kemenkeu Rp299 miliar
8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Rp7,2 triliun
9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rp635 miliar
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp485 miliar
11. Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rp91 miliar
12. Lembaga National Single Window (LNSW) Rp66 miliar.