Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif Rp43,19 Triliun di 2022, Ini Rincian Pembagiannya

Berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kemenkeu tersebut berasal dari Rupiah murni sebesar Rp33,62 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp7,08 miliar, dan BLU sebesar Rp9,5 triliun.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif Rp43,19 Triliun di 2022, Ini Rincian Pembagiannya
rupiah. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengusulkan pagu indikatif Kemenkeu Tahun Anggaran 2022 secara keseluruhan mencapai Rp43,19 triliun. Adapun anggaran ini sudah termasuk dengan Badan Layanan Umum (BLU).

Berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kemenkeu tersebut berasal dari Rupiah murni sebesar Rp33,62 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp7,08 miliar, dan BLU sebesar Rp9,5 triliun.

"(secara keseluruhan) pagu indikatif Kemenkeu Tahun Anggaran 2022 diusulkan sebesar Rp43,19 triliun," jelasnya dalam Rapat Kerja Bersama dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (10/6).

Berdasarkan bahan paparan Kemenkeu, anggaran tersebut akan dibagikan ke masin-masing unit eselon I yang mencapai 12. Berikut daftarnya :

1. Sekretariat Jenderal Kemenkeu Rp22,9 triliun

2. Inspektorat Jenderal Kemenkeu Rp76 miliar

3. Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rp100 miliar

4. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rp8,2 triliun

5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rp2,9 triliun

6. Direktorat Jenderal Perimbangan dan Risiko Kemenkeu Rp71 miliar

7. Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kemenkeu Rp299 miliar

8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Rp7,2 triliun

9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rp635 miliar

10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp485 miliar

11. Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rp91 miliar

12. Lembaga National Single Window (LNSW) Rp66 miliar.

Rekomendasi