Rencana Penerapan Bea Masuk Garmen Dikhawatirkan akan Picu Impor Ilegal

Penerapan safeguard produk garmen berpotensi membawa efek negatif terhadap perekonomian, salah satunya akan semakin maraknya barang-barang impor yang masuk Indonesia secara ilegal.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Rencana Penerapan Bea Masuk Garmen Dikhawatirkan akan Picu Impor Ilegal
industri tekstil di semarang. ©2014 merdeka.com/henny rachma sari

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengingatkan agar rencana penerapan safeguard untuk produk garmen harus dipertimbangkan secara mendalam.

Menurutnya, penerapan safeguard produk garmen berpotensi membawa efek negatif terhadap perekonomian, salah satunya akan semakin maraknya barang-barang impor yang masuk Indonesia secara ilegal.

"Penjualan offline juga akan semakin terpuruk akibat semakin terdesak oleh penjualan online yang mana sampai dengan sekarang masih belum jelas perlakuan pajaknya," ujar Alphonzus di Jakarta, Rabu (9/6).

Selain itu, aturan safeguard akan sangat berdampak pada barang-barang dari merek ritel global/internasional, yang banyak ditemui di mal-mal. Dengan tambahan biaya barang masuk, maka akan membuat harga barang yang dijual jadi lebih mahal.

"Akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang berbelanja di luar negeri. Karena diperkirakan harga barang atau produk di Indonesia menjadi lebih mahal," lanjutnya.

Seperti diketahui, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) merekomendasikan 137 golongan barang atau harmonized system (HS) dikenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Hal ini dilakukan setelah jumlah impor yang meningkat tiga tahun terakhir. Alphonzus menilai argumen ini pun perlu ditelaah ulang.

"Jika ditelaah lebih mendalam berdasarkan data-data maka ditemukan, tidak semua kategori garmen atau pakaian jadi mengalami lonjakan impornya, hanya kategori tertentu saja yang mengalami peningkatan," ujar Alphonzus.

Beban Tambahan Konsumen

Data dari Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO) menunjukkan ada lebih dari 3.200 gerai merek internasional yang beroperasi di Indonesia yang mempekerjakan lebih dari 40.000 karyawan dan melayani lebih dari 40 juta konsumen.

Ketua Umum Apregindo, Handaka Santosa menyebut bahwa saat ini bea masuk impor produk garmen mencapai 25 persen. Menurutya, pengusaha sebenarnya tidak bermasalah karena kenaikan harga eceran akan dibebankan ke konsumen. Namun demikian, akan banyak konsumen yang belanja melalui jasa penitipan (jastip).

"Pengenaan safeguard garmen akan jadi beban tambahan antara 25 persen sampai 70 persen. Sehingga akan menyebabkan harga di Indonesia akan jauh lebih mahal," ujar Handaka.

Dengan aturan tambahan yang berpotensi membawa efek domino tersebut, negara akan kehilangan banyak kehilangan pendapatan dari bea masuk, PPN Impor, PPN-Retail, PPh Badan, dan lainnya.

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi