Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap faktor di balik rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dua pabrik tekstil Jawa Tengah dan menyiapkan langkah mitigasi agar buruh terdampak dapat kembali bekerja. Otoritas menyebut persoalan yang dihadapi kedua perusahaan bersifat internal.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya, menjelaskan kedua perusahaan berada di kawasan berikat dengan pasar utama ekspor. Ia memaparkan penjelasan itu saat rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juli 2026 di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Setelah kami melakukan kunjungan dan konfirmasi langsung ke lapangan, masalah yang terjadi adalah pesanan B2B ke perusahaan tersebut yang cenderung menurun," kata Rizky.
Advertisement
Pesanan Ekspor Menyusut, Bukan Efek Lonjakan Impor
Rizky menyebut dua perusahaan dimaksud adalah PT Victory Apparel Indonesia dan PT Samwon Busana Indonesia. Keduanya beroperasi di kawasan berikat dengan fokus produksi untuk pasar ekspor.
Menurut Rizky, temuan di lapangan menunjukkan adanya penurunan pesanan dari mitra business-to-business (B2B), sehingga mengganggu kelangsungan operasional perusahaan.
"Jadi artinya ini masalah internal perusahaan, bukan karena faktor eksternal seperti lonjakan barang impor," tegasnya.
Advertisement
Kemenperin Siapkan Penyerapan di Pabrik Baru
Kemenperin menyiapkan mitigasi dengan mengupayakan penyerapan kembali tenaga kerja yang terdampak PHK ke perusahaan-perusahaan baru di Jawa Tengah. Opsi ini diarahkan pada pabrik garmen dan alas kaki yang mulai beroperasi seiring masuknya investasi pada 2026.
"Jawa Tengah sebetulnya membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar untuk investasi-investasi baru yang masuk. Di tahun 2026 ini masih banyak investasi baru, baik sektor garmen maupun alas kaki yang masuk ke wilayah Jawa Tengah," tuturnya.
"Tenaga kerja yang di-PHK akan kami upayakan agar bisa langsung terserap oleh perusahaan-perusahaan baru yang berdiri di area sekitar," imbuh Rizky.
Advertisement
Rencana Penutupan Pabrik dan Hak Pekerja
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan dua perusahaan tersebut berencana menghentikan operasional dan merumahkan pegawai. PT Victory Apparel Indonesia dilaporkan akan menutup usaha dengan 846 pekerja terancam PHK, sementara PT Samwon Busana Indonesia juga dikabarkan akan menghentikan operasional pabrik.
"PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya penyelamatan perusahaan telah ditempuh," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, keputusan manajemen PT Victory Apparel Indonesia dipicu kondisi keuangan yang memburuk sejak pandemi Covid-19, diperparah bencana banjir dan terganggunya arus kas. Gedung pabrik yang digunakan saat ini berstatus sewa dan akan berakhir pada Oktober 2026.
"Kita memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober, seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses ini sampai tuntas," tegas Said Iqbal.
Advertisement
Ketentuan Pesangon Pasca Putusan MK
Said Iqbal menekankan tidak ada lagi dasar hukum yang memperbolehkan pembayaran pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana pernah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada akhir 2024 telah membatalkan ketentuan tersebut, sehingga pesangon wajib minimal 1 kali ketentuan baku.
"Saya tegaskan kepada seluruh pengusaha di Indonesia, tidak ada lagi alasan membayar pesangon 0,5 kali dengan dalih efisiensi. Ketentuan itu sudah gugur oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Pesangon minimal wajib satu kali, ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai peraturan yang berlaku," tutup Said Iqbal.