Kenaikan Cukai Rokok Awal Februari 2021 Hanya Beri Andil Kecil Inflasi, ini Sebabnya

Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini berlaku pada awal Februari 2021.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Kenaikan Cukai Rokok Awal Februari 2021 Hanya Beri Andil Kecil Inflasi, ini Sebabnya
Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini berlaku pada awal Februari 2021.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto mengakui, kenaikan tarif cukai tersebut telah berdampak pada inflasi komoditas tembakau. Di mana terjadi inflasi pada rokok kretek sebesar 0,13 persen secara bulanan (mtm) dan secara tahunan sebesar 2,76 persen (yoy) di Februari 2021.

Sedangkan untuk rokok filter secara total sebesar 0,26 persen (mtm) dan 4,19 persen (yoy). Untuk rokok putih mengalami inflasi 0,33 persen (mtm) dan 6,86 persen (yoy).

Meski demikian, andil inflasi tembakau atau rokok secara keseluruhan tersebut masih rendah ke inflasi secara umum di Februari 2021, yakni di bawah 0,01 persen.

"Secara total ada inflasi dari rokok tersebut ke andil inflasi, tapi di bawah 0,01 persen, makanya tadi tidak saya sampaikan, yang saya sampaikan yang andilnya minimal 0,01 persen" ujar Suhariyanto, dalam rilis BPS, di Kantornya, Jakarta, Senin (1/3).

Dia menjelaskan, kenaikan cukai tersebut dinilai tak langsung mempengaruhi harga jual eceran rokok secara keseluruhan. Suhariyanto menilai, kenaikan cukai rokok akan terjadi secara bertahap ke harga jual eceran rokok. Ini karena ada beberapa penyebab, salah satunya stok lama yang ada di pedagang.

"Tapi perlu catatan, kenaikan tarif cukai rokok dampaknya tidak langsung berpengaruh ke harga eceran. Jadi biasanya dampak kenaikan tarif cukai rokok terjadi bertahap karena beberapa alasan, baik stok lama dan sebagainya," jelasnya.

Ini Tarif Baru Cukai Rokok untuk 2021, Mulai Berlaku Februari

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini akan berlaku mulai Februari 2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.

Misalnya untuk produk Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.

Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut :

- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp865 per batang

- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp525 per batang

- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp935 per batang

- SPM IIA naik 16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp565 per batang

- SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp555 per batang

Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.

"Kita membuat nol persen kenaikannya jadi kelihatan sekali dari sisi desain kebijakannya kita berpihak kepada buruh supaya mereka tidak terkena sedangkan yang mesin yang sangat efisien dan produksinya luar biasa besar kita naikkan cukup tinggi," jelas dia.

Bendahara negara itu menambahkan dari kenaikan tersebut maka estimasi pertumbuhan produksi rokok untuk SKM dan SPM akan turun sekitar 3,2 persen, atau volume produksinya 288 miliar batang.

Sementara dari kenaikan itu pemerintah mengharapkan prevalensi merokok untuk anak turun 1,26 peren. Atau dari 33,8 persen di tahun 2020 menjadi 32,2 persen di tahun 2021.

Rekomendasi